MANOKWARI, BeritaAktual.co – Dua mobil pengangkut tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari yang sudah cukup tua dan tak layak lagi dioperasikan, masih tetap dipakai mengangkut narapidana setiap harinya untuk mengikuti proses persidangan. Kondisi dua kendaraan ini diketahui saat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melakukan inspeksi mendadak di wilayah kerja Kejari Manokwari. Kamis 16 Juli 2020.
Kepada wartawan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Yusuf mengatakan atas kondisi ini, ia telah menyampaikan kepada Kejari Manokwari agar segera mengusulkan penggantian mobil atau bus tahanan yang baru dalam pembaharuan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kejaksaan Agung melalui Biro Perencanaan.
“Kita akan melakukan permohonan permintaan hibah ke daerah kewilayahan Kejari yang lain, untuk melayani perkara-perkara narapidana, karena fungsi dari kendaraan tersebut adalah melayani masyarakat juga semoga dengan adanya pengajuan dua kendaraan pengangkut narapidana segera terpenuhi,” tutur pria berasal dari Palembang ini.
Menurutnya Kejati, para narapidana yang diangkut menggunakan mobil tersebut untuk mengikuti proses persidangan adalah manusia, meski mereka berstatus narapidana namun mereka harus dihargai dan diperlakukan selayaknya yang lain.
“Bukan berarti mereka bermasalah dengan hukum jadi dibiarkan begitu saja, namun ini masalah keamanan. , kalau mobil tahanan tidak aman tahanan bisa melarikan diri. Dengan begini diketahui dua bus tahanan berwarna hijau tua tersebut sudah cukup lama kondisinya, sehingga bisa diajukan meminta bus yang lebih kecil untuk perkara khusus seperti korupsi,” pungkasnya. [sus/dwi]