
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku, Ardy. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali memeriksa tiga saksi baru, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Ketiga pihak yang diperiksa masing-masing berinisial FM, pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) KKT; HO, yang menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Daerah pada tahun 2024; serta AT, yang juga merupakan pegawai Dinas PUPR KKT.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menegaskan, bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung, dengan fokus pada pengumpulan alat bukti guna mengungkap peran para pihak.
“Perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti, untuk mengungkap peran masing-masing pihak,” ujar Ardy kepada wartawan di Ambon, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap ketiga saksi dimulai sejak pukul 10.00 WIT hingga sore hari. Usai menjalani pemeriksaan, ketiganya langsung meninggalkan kantor Kejati Maluku.
Kasus ini berawal dari sejumlah pekerjaan fisik pada tahun 2015, saat Kabupaten Kepulauan Tanimbar dipimpin oleh Bupati Bitzael Temar.
Namun, pembayaran atas pekerjaan tersebut baru direalisasikan pada periode 2022 hingga 2024, di masa penjabat bupati Daniel Indey dan Alawiyah Alaidrus.
Pembayaran tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, yang memenangkan gugatan perdata Agustinus Theodorus terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) KKT.
Kendati demikian, proses pembayaran seharusnya tetap memenuhi kelengkapan dokumen kontrak, sebagaimana rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta pendapat hukum Kejati Maluku.
Dalam praktiknya, sejumlah proyek yang menjadi dasar pembayaran diduga tidak melalui proses lelang maupun kontrak resmi. Bahkan, sebagian pekerjaan disebut dilakukan melalui penunjukan langsung, tanpa prosedur pengadaan yang sah.
Sejumlah proyek yang menjadi sorotan di antaranya penimbunan areal Pasar Omele Saumlaki senilai Rp72,68 miliar, pekerjaan cutting Bukit Bandara Mathilda Batlayeri sebesar Rp9,10 miliar, peningkatan jalan dan land clearing terminal Pasar Omele sebesar Rp4,64 miliar, serta pembangunan tiga unit pasar sayur senilai Rp1,39 miliar.
Perkara ini juga sempat menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat melakukan pemeriksaan di KKT pada tahun 2022.
Permasalahan utang pihak ketiga tersebut bahkan disebut berkontribusi terhadap defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) KKT yang diperkirakan mencapai Rp300 miliar.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021 dan 2022, total utang pihak ketiga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) KKT berkisar antara Rp204,3 miliar hingga Rp221,59 miliar.
Dari jumlah tersebut, Agustinus Theodorus diduga telah menerima pembayaran hampir Rp100 miliar dari kas daerah, meski proses pembayaran disebut belum sepenuhnya tuntas.




