Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Hukrim

  • Hukrim

Empat Tersangka Pembunuhan di Tambrauw Ditahan, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Marni Senin, 6 April 2026 2 min read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
Screenshot_20260406_213902_Samsung Internet
Bagikan berita ini
        

SORONG BeritaAktual.co – Polda Papua Barat Daya (PBD) melalui Ditreskrimum telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, pengeroyokan, atau penganiayaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di Bamusbama, Kabupaten Tambrauw.

 

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/III/SPKT/Polres Tambrauw tanggal 16 Maret 2026.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare, menyampaikan bahwa pada Sabtu, 4 April 2026, bertempat di Rutan Polres Sorong, tim gabungan yang dipimpin Kasubdit Jatanras AKBP Ardy Yusuf, S.I.K., M.H., beserta jajaran Ditreskrimum Polda PBD dan Sat Reskrim Polres Tambrauw, telah melakukan penahanan terhadap keempat tersangka berinisial GY, YY, MY, dan EY.

 

Selain para tersangka, satu orang saksi dengan inisial KW masih dimintai keterangan lebih lanjut 

 

Jenny menjelaskan bahwa keempat tersangka tersebut menyerahkan diri secara sukarela kepada pihak kepolisian, bukan hasil upaya paksa. Proses ini berjalan lancar berkat mediasi dan peran serta berbagai pihak.

 

“Proses ini berkat campur tangan dari Ketua Komnas HAM wilayah Papua, Bupati Tambrauw, DPRD Kabupaten Tambrauw, dan tokoh masyarakat setempat sehingga proses membawa keempat tersangka dan satu saksi dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Kompol Jenny Hengkelare dalam rilis pers di Polda Papua Barat Daya, Senin (6/4/2026).

 

Meskipun menyerahkan diri, Polda Papua Barat Daya tetap menjalankan proses hukum sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Para tersangka kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang menyebabkan korban meninggal dunia. Penyidik saat ini masih terus mendalami keterangan saksi

 

Sementara itu, Kasubdit Jatanras AKBP Ardy Yusuf memastikan para tersangka diduga melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana atau Pengeroyokan atau Penganiayaan Mengakibatkan Matinya Orang.

 

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Primair Pasal 459 dan atau Pasal 469 ayat (2) dan (1), Subsidiar Pasal 262 ayat (4), (3), (2), (1) Jo Pasal 466 ayat (3), (2), (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, para tersangka dijerat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Mar)

Tentang penulis

Empat Tersangka Pembunuhan di Tambrauw Ditahan, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara 2 mystery

Marni

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: Jaksa Periksa Tiga Saksi Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi UP3 KKT
Next: Yan Noach: Aspirasi Koperasi dan Pertanian di MBD Jadi Prioritas Perjuangan

Related News

IMG-20260530-WA0013
2 min read
  • Hukrim

Bawa Ganja Sebesar 453 Gram, Seorang Pemuda Diamankan di Pelabuhan Sorong

Marni Sabtu, 30 Mei 2026
IMG-20260526-WA0055
2 min read
  • Hukrim

Penemuan Mayat Mengapung di Perairan Waipun Raja Ampat, Identitas Masih Misterius

Marni Rabu, 27 Mei 2026
IMG-20260525-WA0015
2 min read
  • Hukrim

Polda Papua Barat Daya ungkap 15 Kasus Curanmor dan Curas ,16 Tersangka dan 32 Kendaraan

Marni Senin, 25 Mei 2026

Berita lainnya

IMG-20260601-WA0021
2 min read
  • Olahraga

16 Tim Bertanding di Turnamen U-15 Papua Barat Daya, Diharapkan Lahir Atlet Berbakat

Marni Senin, 1 Juni 2026
Screenshot_2026-06-01-20-17-43-879_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Harlah Pancasila, Lapas Wahai Teguhkan Semangat Pembinaan Berbasis Nilai Kemanusiaan

Q Senin, 1 Juni 2026
Screenshot_2026-06-01-18-31-12-649_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Peringati Harlah Pancasila, Lessy Ajak Pegawai dan Warga Binaan Tingkatkan Semangat Kebangsaan

Q Senin, 1 Juni 2026
Screenshot_2026-06-01-18-30-56-902_com.android.chrome
3 min read
  • Daerah

Wali Kota Ambon Soroti Lemahnya Pelaporan OPD

Q Senin, 1 Juni 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d