
SORONG BeritaAktual.co – Polda Papua Barat Daya (PBD) melalui Ditreskrimum telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, pengeroyokan, atau penganiayaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di Bamusbama, Kabupaten Tambrauw.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/III/SPKT/Polres Tambrauw tanggal 16 Maret 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare, menyampaikan bahwa pada Sabtu, 4 April 2026, bertempat di Rutan Polres Sorong, tim gabungan yang dipimpin Kasubdit Jatanras AKBP Ardy Yusuf, S.I.K., M.H., beserta jajaran Ditreskrimum Polda PBD dan Sat Reskrim Polres Tambrauw, telah melakukan penahanan terhadap keempat tersangka berinisial GY, YY, MY, dan EY.
Selain para tersangka, satu orang saksi dengan inisial KW masih dimintai keterangan lebih lanjut
Jenny menjelaskan bahwa keempat tersangka tersebut menyerahkan diri secara sukarela kepada pihak kepolisian, bukan hasil upaya paksa. Proses ini berjalan lancar berkat mediasi dan peran serta berbagai pihak.
“Proses ini berkat campur tangan dari Ketua Komnas HAM wilayah Papua, Bupati Tambrauw, DPRD Kabupaten Tambrauw, dan tokoh masyarakat setempat sehingga proses membawa keempat tersangka dan satu saksi dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Kompol Jenny Hengkelare dalam rilis pers di Polda Papua Barat Daya, Senin (6/4/2026).
Meskipun menyerahkan diri, Polda Papua Barat Daya tetap menjalankan proses hukum sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Para tersangka kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang menyebabkan korban meninggal dunia. Penyidik saat ini masih terus mendalami keterangan saksi
Sementara itu, Kasubdit Jatanras AKBP Ardy Yusuf memastikan para tersangka diduga melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana atau Pengeroyokan atau Penganiayaan Mengakibatkan Matinya Orang.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Primair Pasal 459 dan atau Pasal 469 ayat (2) dan (1), Subsidiar Pasal 262 ayat (4), (3), (2), (1) Jo Pasal 466 ayat (3), (2), (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, para tersangka dijerat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Mar)







