
SORONG, BeritaAktual.co – Dewan Penasehat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Papua Barat Daya, Imam Mucholik mengecam aksi tindakan intimidasi yang menimpa Andrew Warmasen aktivis dan juga Ketua RT 3 RW 5, kelurahan Klamana, distrik Sorong Timur, kota Sorong, Papua Barat Daya.
Dugaan intimidasi yang diterima Andrew Warmasen terjadi pada Senin tanggal 6 April 2026 sekira pukul 13.30 WIT saat sekelompok orang berkisar 30-40 orang yang mengatasnamakan keluarga Septinus Lobat sebagai Wali Kota Sorong mendatangi kediamannya.
Kasus dugaan intimidasi yang menimpa Ketua RT 3 RW 5 kelurahan Klamana itu diketahui publik setelah Andrew Warmasen menggunakan hak dirinya sebagai warga negara untuk meminta kepastian hukum dari Polda Papua Barat Daya atas dugaan intimidasi yang dialaminya, Selasa (6/4/2026).
Sesuai kronologis yang disampaikan Andrew Warmasen saat melakukan konferensi pers menyebut, massa yang berkisar 30-40 orang mendatangi kediamannya lantaran mereka menduga bahwa Andrew Warmasen sebagai wartawan yang menulis berita dengan konotasi miring yang menyerang pribadi Wali Kota Sorong.
“Dari sini organisasi pers mencermati tujuan massa datang ke Andrew Warmasen, karena menduga Andrew Warmasen sebagai wartawan. Tentu saja ini ada bentuk upaya untuk mengintimidasi kerja pers dan menghalangi kerja pers. Maka itu kami mengecam keras segala bentuk upaya intimidasi yang ditujukan kepada wartawan dan jurnalis profesional,” tegas Imam Mucholik dalam siaran pers yang dibagikan ke sejumlah media.
Dewan Penasehat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Papua Barat Daya itu juga menyebut 8 poin desakan kepada Polda Papua Barat Daya telah termuat dalam surat pernyataan sikap SMSI Papua Barat Daya sebagai berikut:
- SMSI Papua Barat Daya menegaskan setiap warga negara memiliki posisi yang setara di hadapan hukum dan berhak mendapat jaminan dan kepastian hukum.
- SMSI Papua Barat Daya mengecam keras tindakan intimidasi kepada aktivis dengan dalil apapun.
- SMSI Papua Barat Daya mendukung langkah hukum yang diambil oleh Ketua RT yang sekaligus aktivis dengan melapor ke Polda Papua Barat Daya tertanggal 6 April 2026.
- SMSI Papua Barat Daya mendesak Polda Papua Barat Daya untuk mengusut tuntas motif dugaan intimidasi yang ditujukan kepada Aktivis Andrew Warmasen.
- SMSI Papua Barat Daya mengecam segala macam upaya intimidasi kepada wartawan dan jurnalis profesional dalam menjalankan tugas.
- SMSI Papua Barat Daya menegaskan wartawan dan jurnalis profesional dalam menjalankan tugas dijamin oleh Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F, UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- SMSI Papua Barat Daya menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 145/PUU-XXIII/ 2025 atas uji materiil pasal 8 UU Pers no 40/1999 dengan putusan no 145/PUU-XXIII/2025 yang intinya, wartawan atau jurnalis Indonesia tidak bisa dikenakan sanksi pidana atau hukum perdata selama belum ada upaya penerapan Restorative Justice di Dewan Pers.
- SMSI Papua Barat Daya mengecam keras segala macam upaya untuk membungkam atau menghalangi kerja – kerja wartawan atau jurnalis profesional.
Imam Mucholik berharap Polda Papua Barat Daya segera mengusut tuntas insiden/teror tersebut dalam upaya pembungkaman suara-suara kritis demokrasi.







