
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi, Maruli Tua Manurung. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi, Maruli Tua Manurung menegaskan, bahwa peristiwa hukum yang terjadi di Kota Ambon pada tahun 2022 harus dijadikan bahan pembelajaran utama, untuk memperkuat sistem pencegahan tindak pidana korupsi ke depannya.
Pernyataan ini disampaikan Maruli dalam arahannya, saat kegiatan Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Upaya Pencegahan Korupsi yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).
Maruli mengingatkan, bahwa pengalaman di masa lalu wajib menjadi dasar evaluasi yang serius bagi seluruh unsur penyelenggara pemerintahan daerah, agar kesalahan dan penyimpangan yang sama tidak terulang kembali.
“Kota Ambon harus mengambil pelajaran dari peristiwa tahun 2022, di mana sejumlah pejabat terlibat dalam permasalahan hukum. Kejadian serupa ini tidak boleh terjadi lagi di masa mendatang,” tegas dia.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi bukti bahwa saat itu masih terdapat kelemahan, dan celah dalam sistem tata kelola pemerintahan yang harus segera diperbaiki secara menyeluruh.
Perbaikan difokuskan terutama pada aspek pengawasan, penyusunan perencanaan, hingga tahap pelaksanaan berbagai program kerja.
Ia juga menekankan, tentang upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan menyampaikan komitmen semata, tetapi harus dibarengi dengan perbaikan menyeluruh terhadap setiap tahapan proses administrasi maupun pengelolaan keuangan daerah.
“Prinsip kerja yang kami pegang adalah, bahwa potensi penyimpangan seringkali muncul dari hal-hal kecil yang selama ini dianggap sepele atau diabaikan. Oleh karena itu, perhatian harus diberikan hingga pada detail terkecil sekalipun,” sebut Maruli.
Lebih lanjut, Maruli menyampaikan, bahwa langkah nyata yang harus segera dilakukan pemerintah daerah adalah, menyempurnakan sistem perencanaan serta mengoptimalkan seluruh pengelolaan keuangan daerah, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran anggaran.
“Apabila kita gagal menyusun perencanaan yang baik, maka sama saja dengan kita merencanakan sebuah kegagalan. Hal ini harus menjadi perhatian, dan tanggung jawab kita bersama,” katanya.
Ia juga mengingatkan, bahwa setiap aparatur negara memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar, untuk melaksanakan amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar, yaitu turut serta memberantas tindak pidana korupsi di seluruh lini penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan menjadikan peristiwa tahun 2022 sebagai pelajaran berharga, KPK berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mampu membangun sistem kerja yang lebih kuat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini dinilai sangat penting, guna memelihara serta meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.
“Ini menjadi bagian dari rangkaian evaluasi menyeluruh yang dilakukan KPK, untuk memastikan bahwa seluruh upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan di daerah dapat berjalan dengan lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” tandas Maruli.





