
Dermaga Perikanan di Dusun Erie, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon yang diduga digunakan, sebagai lokasi perbaikan kapal dalam jangka waktu yang sangat lama. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Penggiat antikorupsi, Andrew Sutantoni menyoroti adanya potensi hilangnya pendapatan daerah, akibat maraknya kegiatan perbaikan atau docking kapal di dermaga perikanan Dusun Erie, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Ia mempertanyakan kejelasan aliran dana retribusi dari penggunaan fasilitas milik publik tersebut, serta menduga ada pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan secara pribadi, di luar mekanisme resmi pemerintah.
Andrew menegaskan, bahwa setiap kegiatan usaha yang memanfaatkan aset milik negara atau daerah wajib memiliki dasar hukum yang sah, sekaligus harus memberikan kontribusi resmi melalui pembayaran retribusi sesuai aturan yang berlaku.
“Jika ada aktivitas perbaikan kapal yang berlangsung di fasilitas umum, harus jelas ke mana uang pembayarannya disetorkan. Jangan sampai ada pungutan liar, atau dana yang tidak tercatat, yang ujung-ujungnya justru membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi bocor dan berkurang,” tegasnya, saat dihubungi dari Ambon, Senin (18/5/2026),
Menurut pandangan Andrew, fungsi utama dermaga perikanan adalah, sebagai tempat pendaratan dan bongkar muat hasil tangkapan laut, bukan dijadikan lokasi bengkel kapal untuk jangka waktu lama.
Ia menekankan, kegiatan docking seharusnya hanya dilakukan di fasilitas, yang memang dirancang khusus untuk itu, seperti galangan kapal atau dok yang ada di kawasan Waiame.
“Kalau tujuannya untuk memperbaiki kapal, tempat yang tepat adalah Dok Waiame, karena fasilitas itu memang disiapkan khusus, untuk perawatan dan perbaikan kapal. Bukan di dermaga, yang fungsinya untuk melayani aktivitas nelayan dan hasil laut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa aturan mengenai hal ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menyatakan secara tegas, bahwa seluruh fasilitas pelabuhan harus dimanfaatkan sesuai fungsi operasionalnya.
Selain itu, kegiatan perbaikan kapal secara teknis hanya boleh dilakukan di galangan resmi, yang memiliki izin usaha serta memenuhi standar keselamatan pelayaran yang ditetapkan.
Hal senada juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, yang menggolongkan perawatan dan perbaikan kapal, sebagai jasa usaha yang wajib memiliki izin resmi, serta mematuhi ketentuan keselamatan dan perlindungan lingkungan.
Andrew menambahkan, praktik melakukan perbaikan kapal sembarangan di area bongkar muat sangat berisiko mengganggu kelancaran operasional pelabuhan, serta melanggar fungsi aset tersebut.
Dalam aturan kepelabuhanan, kapal yang bersandar di dermaga bongkar muat hanya diberi batas waktu singkat, sesuai kebutuhan memuat atau membongkar barang.
“Kalau kapal dibiarkan menetap berhari-hari, bahkan berminggu-minggu hanya untuk diperbaiki, tentu ada pelanggaran. Harus ada izin khusus pemanfaatan kawasan, dan dasar hukum yang kuat. Tidak boleh dilakukan begitu saja di dermaga umum,” jelasnya.
Isu lainnya yang disoroti adalah keabsahan perusahaan yang menjalankan aktivitas tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, dokumen kelengkapan perusahaan dikabarkan masih dalam proses pengurusan, padahal kegiatan operasionalnya sudah berjalan lama.
Kondisi ini, kata dia, harus mendapat perhatian serius, karena berpotensi melanggar aturan administrasi, sekaligus menyalahgunakan fasilitas publik.
“Kalau perusahaan belum lengkap dokumen hukumnya, tapi sudah berani beroperasi dan memakai fasilitas daerah, pertanyaannya: siapa yang memberi izin? Dan siapa yang bertanggung jawab atas hal ini?” ujarnya dengan tegas.
Oleh karena itu, Andrew meminta pemerintah daerah, otoritas pelabuhan, hingga aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Audit ini mencakup penelusuran legalitas perusahaan, mekanisme pemungutan retribusi, hingga perhitungan kerugian yang mungkin dialami oleh daerah.
“Hal terpenting saat ini adalah transparansi. Kalau memang ada pemasukan dari aktivitas docking itu, masyarakat berhak tahu apakah dananya benar-benar masuk ke kas daerah, atau justru mengalir ke kantong oknum tertentu saja,” tandas Andrew.






