
Petugas Lapas Kelas III Namlea kembali menggelar razia, dan penggeledahan kamar hunian warga binaan, Rabu (3/6/2026). Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea kembali menggelar razia, dan penggeledahan kamar hunian warga binaan, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan, sebagai upaya mensterilkan lingkungan lapas dari berbagai barang terlarang, yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban, Mustafa La Abidin, didampingi petugas pengamanan serta jajaran Satuan Operasional Kepatuhan Internal.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap setiap kamar hunian, guna memastikan tidak terdapat barang-barang yang dilarang berada di lingkungan lapas.
“Penggeledahan merupakan salah satu bentuk pengendalian, sekaligus pengawasan internal yang kami laksanakan, untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban di Lapas Namlea tetap kondusif. Kami melakukan pemeriksaan secara rinci pada setiap kamar hunian, agar tidak ada barang terlarang yang digunakan secara bebas oleh warga binaan,” ujar Mustafa.
Dari hasil razia, petugas menemukan sejumlah barang terlarang berupa silet, sendok, piring, gelas, korek api, serta botol kaca yang disimpan oleh warga binaan.
Seluruh barang temuan tersebut selanjutnya didata dan diinventarisasi, untuk kemudian dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Mustafa, keberadaan benda-benda tersebut tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian, terutama barang yang berpotensi membahayakan keselamatan atau dapat disalahgunakan oleh warga binaan.
“Barang-barang ini tidak boleh ada di dalam kamar hunian, apalagi benda tajam yang berisiko disalahgunakan, sehingga dapat menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas III Namlea, Muhammad M. Marasabessy menegaskan, kegiatan razia akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen jajaran pemasyarakatan, dalam menciptakan lingkungan lapas yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran barang terlarang.
Ia menjelaskan, langkah ini juga merupakan implementasi dari 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta tindak lanjut atas perhatian Direktur Jenderal Pemasyarakatan, terkait pemberantasan peredaran ponsel, narkotika, dan praktik pelanggaran lainnya di lingkungan lapas.
“Kami akan terus melaksanakan langkah-langkah pencegahan dan antisipasi melalui razia, agar Lapas Namlea terbebas dari barang terlarang dan benda berbahaya, yang dapat menimbulkan gangguan keamanan serta ketertiban,” tegas Marasabessy.
Melalui kegiatan penggeledahan rutin tersebut, Marasabessy berharap, dapat memperkuat sistem pengawasan internal sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan, sehingga proses pembinaan terhadap warga binaan dapat berjalan secara optimal dan kondusif.





