
SORONG,BeritaAktual.co – Pengadilan Negeri (PN) Sorong menggelar Forum Konsultasi Publik sebagai bagian dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis, 23 Juli 2026.
Materi layanan Pengadilan Negeri Sorong disampaikan oleh empat pemateri yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri Sorong, yakni, Maizal Arthur Hehanussa, Wara’ Laso Massudi Sombolinggi, Asriadi, dan Christian Eliezer Oktavianus Rumbajan, dan dihadiri perwakilan dari Advokat KAI, Peradi, Ketua Prodi Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong, Jurnalis, dan mahasiswa.
Saat membuka kegiatan, Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Helmin Somalay mengatakan bahwa layanan yang prima guna mewujudkan peradilan unggul dan tangguh merupakan komitmen dari Pengadilan Negeri Sorong dalam mengimplementasikan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang dipertegas lagi dengan adanya SK KMA nomor 026 tahun 2012 tentang standar pelayanan peradilan.
Dengan demikian lanjut Ketua PN Sorong, ada tiga fokus utama dalam konsultasi publik ini yakni, evaluasi standar pelyanan, identifikasi kebutuhan masyarakat pada layanan peradilan, dan saran serta inovasi.
“Ada tiga fokus pembahasan dalam forum ini yang sangat penting bagi Pengadilan Negeri Sorong, yakni, yang pertama adalah mengevaluasi standar pelayanan yang telah berjalan selama ini di pengadilan Negeri Sorong. Yang kedua, mengidentifikasi kendala atau kebutuhan masyarakat terkait layanan peradilan, dan yang ketiga, menampung saran dan inovasi dari peserta Forum Konsultasi Publik,” ujar Helmin Somalay.
Oleh karenanya, melalui forum konsultasi publik ini diharapkan, kedepan Pengadilan Negeri Sorong kiranya memperbaiki dan meningkatkan pelayanan terutama kepada masyarakat pencari keadilan di kota Sorong.
Sementara itu, saat menutup Forum Konsultasi Publik, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Wempy William James Duka menyampaikan, setiap masukan dan saran dari para peserta akan ditindak lanjuti sebagai bagian dalam meningkatkan pelayanan di Pengadilan Negeri Sorong.
“Masukkan dan saran yang baik dari peserta diskusi akan kami terima, dan akan kami kaji. Bila perlu akan kami lakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Wempy.
Beberapa layanan yang bisa diakses di Pengadilan Negeri Sorong seperti, layanan pidana, layanan perdata, pidana perikanan, kepaniteraan hukum, dan layanan kesektariatan.
Standar pelayanan di PN Sorong juga terdapat PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang bekerjasama dengan organisasi advokat dalam penyediaan bantuan hukum kepada masyarakat melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum).(*/Red)






