
SORONG, BeritaAktual.co – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam pengelolaan keuangan daerah dengan berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Opini tertinggi dalam audit keuangan pemerintah ini diserahkan dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat Daya Masa Sidang II Tahun 2026 di Hotel Rylic Panorama, Senin (22/6/2026).
Meski capaian ini menjadi bukti perbaikan tata kelola keuangan, BPK RI tetap menyampaikan sejumlah catatan krusial yang harus segera ditindaklanjuti, terutama terkait penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengelolaan aset daerah yang masih dinilai belum optimal.
Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI, Slamet Kurniawan, menjelaskan pemeriksaan dilakukan berlandaskan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Penilaian didasarkan pada empat aspek utama: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
“Hasil pemeriksaan masih menemukan sejumlah permasalahan terkait pengendalian intern dan kepatuhan aturan. Namun hal itu tidak berpengaruh secara material terhadap gambaran laporan keuangan secara keseluruhan, sehingga BPK memberikan opini WTP,” ungkap Slamet.
Di balik capaian positif tersebut, BPK menyoroti tingkat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan yang masih sangat rendah. Berdasarkan data per 31 Desember 2025, dari total 176 rekomendasi yang diterbitkan sepanjang 2023–2025, pemerintah provinsi baru menindaklanjuti 19 rekomendasi atau setara 10,80 persen saja. Sebanyak 112 rekomendasi dinilai belum selesai sesuai ketentuan, bahkan 45 rekomendasi lainnya belum ditindaklanjuti sama sekali.
Slamet mengingatkan tegas, sesuai aturan, seluruh rekomendasi wajib diselesaikan paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diserahkan.
Selain soal tindak lanjut, BPK juga menemukan kelemahan mendasar dalam manajemen aset daerah. Persoalan yang disorot antara lain lemahnya kegiatan inventarisasi barang milik daerah, pengelolaan kendaraan dinas yang belum tertib, hingga pemanfaatan aset oleh pihak luar yang belum didukung dokumen perikatan yang sah dan lengkap. Oleh karena itu, BPK merekomendasikan penguatan sistem pengelolaan aset lewat inventarisasi rutin, pemutakhiran data, dan penataan administrasi yang akuntabel.
Menanggapi hal itu, Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan pemeriksaan profesional yang dilakukan BPK. Menurutnya, opini WTP adalah bukti nyata komitmen daerah mewujudkan keuangan yang transparan dan bertanggung jawab.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran BPK. Capaian ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus membenahi tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah ke arah yang lebih baik,” ujar Elisa Kambu.
Sementara itu, Ketua DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim, menegaskan laporan hasil pemeriksaan ini menjadi instrumen utama bagi lembaganya dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia meminta pemerintah daerah menanggapi serius setiap catatan dan rekomendasi agar kualitas pengelolaan keuangan maupun aset terus meningkat.
“Ini bagian dari komitmen bersama mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” tegas Ortis.
Ke depannya, DPR akan menjadikan hasil audit BPK sebagai bahan pokok pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 serta acuan pengawasan kinerja pemerintah. Capaian WTP memang menjadi kabar menggembirakan, namun deretan catatan yang disampaikan BPK menegaskan masih banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan agar tata kelola pemerintahan di Papua Barat Daya semakin kokoh dan bebas dari kelemahan administrasi.(*)






