
Anggota Pansus DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias menegaskan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi harus disusun dengan mempertimbangkan karakteristik geografis Maluku, sebagai daerah kepulauan.
Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu mengatasi berbagai kendala investasi, sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif dan menarik bagi investor.
“Kita menyusun perda, untuk mempermudah investasi. Jika keluhan yang disampaikan tidak disikapi serius, maka pembuatan perda ini menjadi percuma,” ujar Yeremias di Ambon, Selasa (14/7/2026).
Pembahasan Ranperda terus berjalan intensif, dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelaku usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan lain. Seluruh masukan dijadikan bahan penyempurnaan substansi regulasi tersebut.
Yeremias menilai, kebijakan investasi di Maluku tidak bisa disamakan dengan daerah daratan. Tantangan konektivitas, transportasi, dan pemerataan pembangunan di wilayah kepulauan menuntut pendekatan khusus.
“Maluku terdiri dari ribuan pulau, bukan wilayah kontinental. Pemberian insentif pun harus disesuaikan, dengan kondisi masing-masing daerah,” jelasnya.
Saat ini investasi masih terkonsentrasi di wilayah dengan akses lebih baik seperti Ambon, Seram, dan Buru, sementara daerah kepulauan lain belum memiliki daya saing memadai.
Oleh karena itu, insentif perlu dibedakan, agar investor tertarik mengembangkan usaha di wilayah yang belum tersentuh.
“Tujuan utama perda ini adalah, menarik investasi, membuka lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di seluruh Maluku,” tegasnya.
Untuk itu, dia meminta DPMPTSP dan Biro Hukum Setda Maluku mengkaji seluruh masukan, serta melibatkan akademisi Fakultas Hukum agar regulasi memiliki landasan kuat dan mudah diterapkan.
Sementara itu, Anggota Pansus Ary Sahertian menjelaskan, Ranperda ini berfungsi sebagai payung hukum, yang mengatur norma umum.
Ketentuan teknis pelaksanaan akan diatur lewat Peraturan Gubernur, lalu diikuti peraturan daerah kabupaten/kota masing-masing.
“Perda ini menjadi acuan bagi seluruh pemerintah daerah di Maluku. Keberhasilannya membutuhkan komitmen bersama untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, pasti hukumnya, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Ary.





