
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Terduga Pelaku pemburu penyu Sisik di Raja Ampat yang diduga Warga Negara Asing (WNA) China bernama Wei Shang alias Wilson Shang berhasil ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan
setelah pelaku diduga melarikan diri ke Malaysia. Pelaku kemudian dibawa ke Sorong dan tiba di Bandara Deo Sorong sekitar pukul 08.30 WIT. Petugas Imigrasi Kelas II TPI Sorong langsung menjemput pelaku dengan pengawasan ketat dan membawanya ke kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong untuk pemeriksaan
Kasus ini terkait dugaan pembunuhan satwa yang dilindungi di wilayah Kabupaten Raja Ampat, yang melibatkan warga negara asing asal Tiongkok tersebut.

Direktorat Reskrimsus Polda PBD AKBP Erwin Togar Hasian Situmorang, S.I.K., menyampaikan bahwa penanganan perkara masih berjalan.
“Saat ini proses pemeriksaan masih berada di Imigrasi Kelas II TPl Sorong, kami belum melakukan interogasi langsung terhadap pelaku ,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan lokasi kejadian di Raja Ampat, termasuk ke dasar laut dan mendokumentasikan tempat kejadian perkara.
“Penyelidikan juga melibatkan pihak pengelola homestay di lokasi kejadian. Jumlah saksi yang diperiksa terus bertambah dan belum dapat dipastikan jumlah pastinya saat ini. Selain pihak homestay, penyelidikan juga akan melibatkan pihak pemilik perahu serta agen wisata ,”ucapnya
Berdasarkan informasi awal, tersangka diketahui datang ke Raja Ampat tanpa melalui agen wisata, dan diketahui memiliki hobi menyelam.
“Menurut pengakuan awal yang masuk, dia sudah empat kali ke Bali dan baru pertama kali ke Raja Ampat. Di media sosialnya juga banyak terlihat rekaman kegiatan menyelamnya di berbagai pantai dan lokasi perairan,” jelas Erwin.
Barang bukti yang sudah diamankan saat ini di Polres Raja Ampat, antara lain berupa kuali, sumpit, sarung tangan, dan benda lain yang diduga digunakan. Semua data, keterangan,masih dalam pemeriksaan
“Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal terkait pembunuhan satwa yang dilindungi, yang mengancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian masih terus mendalami motif, tujuan kedatangan, serta seluruh rangkaian kejadian untuk melengkapi berkas perkara .






