
SORONG,BeritaAktual.co- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong menyerahkan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial WS kepada Polda Papua Barat Daya, Selasa (22/9/2026).
WS diserahkan kepada kepolisian untuk penanganan lebih lanjut terkait dugaan pembunuhan penyu sisik di kawasan konservasi Kabupaten Raja Ampat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong Orall Robert S. Wanggai Saat Konfrensi Pers Di Kantor Imigrasi Kota Sorong mengatakan penanganan terhadap WS bermula dari laporan pengaduan yang diterima pihaknya pada Senin (14/9/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran di wilayah konservasi Raja Ampat yang diduga dilakukan oleh WNA berinisial WS.
“Pada hari Senin tanggal 14 September kami mendapat laporan pengaduan dari salah satu pejabat daerah di Kabupaten Raja Ampat terkait adanya dugaan pelanggaran di wilayah konservasi yang dilakukan oleh warga negara asing, dalam hal ini berinisial WS,” kata Orall.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Imigrasi Sorong kemudian berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta melakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Profil Penumpang (SIPP) untuk memastikan keberadaan dan rencana perjalanan WS ke luar negeri.
Dari hasil pengecekan, diketahui WS memiliki agenda perjalanan ke luar negeri pada 14 September 2026. Imigrasi Sorong kemudian memasukkan data WS ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai langkah untuk mencegah yang bersangkutan meninggalkan Indonesia.
Koordinasi juga dilakukan dengan Kantor Imigrasi Makassar dan pihak kepolisian sehingga keberangkatan WS dapat dicegah dan yang bersangkutan kemudian dikembalikan ke Sorong.
Setelah menjalani pemeriksaan dari aspek keimigrasian selama kurang lebih tujuh hari, WS kemudian diserahkan kepada Polda Papua Barat Daya untuk menjalani proses hukum terkait dugaan perkara yang terjadi di area konservasi Raja Ampat.
Sementara itu, Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya AKBP Erwin Togar Aasian Situmorang mengapresiasi langkah cepat pihak Imigrasi dalam mencegah WS meninggalkan Indonesia.
“Kami dari kepolisian memberikan apresiasi kepada pihak Imigrasi yang sudah dengan cepat melakukan pencegahan terhadap terduga pelanggar WS,” ujar Erwin.
Erwin menjelaskan, pihak kepolisian saat ini masih akan melakukan pemeriksaan terhadap WS.
Erwin menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum melakukan pemeriksaan langsung terhadap WS terkait substansi perkara.
“Untuk substansi kasusnya sendiri, kami selama ini belum ada pemeriksaan langsung terhadap saudara terduga WS. Nanti apabila ada perkembangan dan pemeriksaan, kemungkinan pimpinan kami juga akan melaksanakan rilis,” katanya.
Dalam proses penanganan perkara tersebut, turut hadir perwakilan Asisten Direktorat Bareskrim Mabes Polri AKP M. Nuaim yang memberikan asistensi kepada Polda Papua Barat Daya.
“Kami hanya memberikan asistensi terhadap perkara yang sedang berjalan. Selanjutnya, kami bersama-sama dengan pihak Polda akan melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku WS,” ungkap Nuaim.
Terkait dua WNA lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, Nuaim mengatakan pihak Imigrasi telah melakukan tindakan keimigrasian melalui sistem SOI. Namun, kedua WNA tersebut diketahui telah meninggalkan Indonesia.
“Kami sudah melakukan tindakan tersebut, tetapi saat ini yang diduga dua orang itu sedang keluar dari Indonesia. Itu nanti kami juga berkolaborasi dengan rekan-rekan dari kepolisian untuk melakukan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Nuaim menambahkan, apabila diperlukan, pihak kepolisian dapat melakukan koordinasi dengan Interpol untuk mendukung proses penanganan terhadap dua WNA yang telah kembali ke negara asalnya.
“Sifatnya asistensi, namun kalau diperlukan untuk salah satu proses mekanismenya, kita berkoordinasi dengan Interpol terhadap dua orang yang sudah kembali ke negaranya,” katanya.
Sementara itu, AKBP Erwin mengatakan penyidik memiliki waktu 24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap WS setelah proses penyerahan dari Imigrasi.
“Kami mempunyai waktu dalam 24 jam untuk melakukan pemeriksaan, dan besok kita akan melaksanakan gelar perkara terkait perkembangan pemeriksaan kita setelah 24 jam,” ujarnya.
Perkembangan penanganan perkara tersebut selanjutnya akan disampaikan melalui konferensi pers yang direncanakan berlangsung di Mapolda Papua Barat Daya.
Kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian. Penyidik akan menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan dan penyidikan.(*/Mar)




