
SORONG,BeritaAktual.co – Kelompok Khusus (Poksus) DPRP Papua Barat Daya secara resmi menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Kelompok Khusus DPRP PBD, Franky Umpain, dalam rapat paripurna pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.
Meski menyatakan menerima, Franky Umpain menyampaikan sejumlah catatan strategis, evaluasi, serta dorongan perbaikan yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Soroti Pertumbuhan Ekonomi dan Kenaikan Pendapatan Dalam pandangannya, Frankky mencermati adanya perlambatan pertumbuhan ekonomi daerah pada Triwulan II 2026 yang turun menjadi 2,82% dari 4,16% pada triwulan pertama.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa belanja dalam Perubahan APBD harus berfungsi sebagai stimulus yang cepat dan tepat sasaran.Mengenai pendapatan daerah, Fraksi Otsus mencatat adanya kenaikan menjadi Rp1,287 triliun. Namun, kenaikan tersebut dinilai masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat, khususnya Dana Otonomi Khusus.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya naik sebesar Rp26,10 miliar atau sekitar 10,5%, yang mana hanya menyumbang sekitar 13% dari total kenaikan pendapatan. Kami meminta penjelasan konkret terkait strategi peningkatan PAD, mulai dari digitalisasi pajak kendaraan hingga optimalisasi sektor perikanan,” ujar Franky. Rapat Paripurna Kedua Massa Sidang lll ,Dengan Agenda Pandangan umum Fraksi -Fraksi dan Kelompok Khusus terhadap Rancangan Peraturan daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja daerah provinsi papua barat daya tahun Anggaran 2026 Berlangsung di Rylich Panorama ,Rabu (23/9/2026)
Kelompok khusus juga menyoroti realisasi belanja daerah hingga 30 Agustus 2026 yang baru mencapai 52,9%. Menurut Franky, terdapat ketimpangan komposisi yang cukup signifikan antara belanja operasional yang sudah terealisasi sebesar 59,2% dengan belanja modal yang baru mencapai 12,6%.
“Situasi ini membutuhkan perhatian serius dari jajaran Pemprov Papua Barat Daya karena menunjukkan masih lemahnya kapasitas fiskal daerah dalam mendorong tingkat penyerapan anggaran,” tegasnya.
Dalam penyampaian pandangan umumnya, Fraksi Otsus DPR PBD menekankan 10 poin penting yang harus ditindaklanjuti Pemprov PBD:
Inventarisasi Aset P3D: Mendesak penyelesaian inventarisasi dan sertifikasi aset penyerahan dari Provinsi Papua Barat senilai Rp6,6 triliun yang belum tercatat secara optimal.
Percepatan Penyelenggaraan Dana Otsus: Meminta kepastian penyaluran Dana Otsus Tahap 2 serta penyelesaian laporan pertanggungjawaban di tingkat kabupaten/kota.Peningkatan PAD: Meminta evaluasi terhadap perizinan perusahaan migas, mineral non-logam, batuan, dan industri ekstraktif.
Tata Kelola Penerima Manfaat: Memastikan penggunaan Dana Otsus tepat sasaran sesuai negative list dan aturan yang berlaku.
Mekanisme Pengawasan Internal: Meminta percepatan penyelesaian rekomendasi LHP BPK melalui TP-TGR.
Pengisian Jabatan (Pansel): Mengimbau pimpinan daerah untuk mempercepat pengisian kekosongan jabatan eselon II, III, dan IV dengan prinsip the right man on the right place agar penyerapan anggaran lebih efektif.
Bantuan UMKM: Meminta kejelasan serta penambahan anggaran untuk penyaluran bantuan UMKM, khususnya bagi Dinas Koperasi dan UMKM.Infrastruktur Dasar: Mendorong percepatan pembangunan sarana-prasarana air bersih dan infrastruktur jalan melalui alokasi Dana Otsus dan DTI.
Layanan Pendidikan dan Kesehatan: Peningkatan akuntabilitas dan monev program afirmasi pelayanan dasar berbasis Orang Asli Papua (OAP).
Penguatan Regulasi Daerah (Perdasus/Perdasi): Mendesak percepatan penyelesaian 11 Perdasus dan 16 Perdasi yang menjadi mandatory Undang-Undang Otsus.
Franky Umpain menyampaikan harapan agar Pemprov Papua Barat Daya segera menyusun time schedule yang realistis dan matriks alokasi anggaran yang transparan demi menjamin keberpihakan kepada masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP).
“Berdasarkan seluruh pandangan, catatan, dan evaluasi tersebut, Kelompok Khusus DPR Papua Barat Daya menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2026,” pungkasnya.




