
JAKARTA,BeritaAktual.co- Lembaga PenjaminSimpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan(TBP), masing-masing 3,75% untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,25% untuksimpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat, dan 2,00% untuk simpanan valutaasing (valas) di bank umum.
TBP tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2026 sampaidengan 31 Januari 2027.Keputusan mempertahankan TBP diambil dengan mempertimbangkan laju kenaikansuku bunga simpanan Rupiah dan valas di perbankan yang terbatas, kinerjaintermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, serta cakupanpenjaminan simpanan yang tetap tinggi.
Atas dasar itu, LPS memandang bahwa TBPyang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjagakepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistemkeuangan.
LPS akan melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala dengan terus mencermatiperkembangan perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal,serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.Intermediasi Perbankan Tetap Tumbuh PositifDari sisi intermediasi, kinerja perbankan tetap menunjukkan perkembangan positif.
Pada Agustus 2026, simpanan masyarakat atau Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankantercatat tumbuh sebesar 10,94% (yoy), diikuti penyaluran kredit yang tumbuh sebesar13,66% (yoy). Perkembangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankanberjalan baik dalam mendukung kinerja perekonomian nasional.
Perkembangan kinerjaintermediasi yang positif tersebut turut didukung oleh kondisi likuiditas, profitabilitas,Equity Tower Lantai 20, SCBD Lot 9, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190Telephone: 021-5151 000 (hunting) Fax: 021-5140 1500/600www.lps.go.idHalaman 1 dari 3dan permodalan perbankan yang tetap terjaga sehingga mendukung ketahananperbankan.Cakupan Penjaminan Simpanan Tetap TinggiBerdasarkan hasil evaluasi, TBP yang berlaku saat ini dipandang masih selaras denganupaya menjaga tingkat cakupan penjaminan tetap tinggi.
Data per Agustus 2026menunjukkan bahwa jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanansampai dengan Rp2 miliar, sehingga seluruh simpanannya masuk dalam nilaipenjaminan LPS, mencapai 706,75 juta rekening atau 99,94% dari total rekening.Sementara itu, jumlah rekening nasabah BPR dan BPR Syariah dengan saldo simpanansampai dengan Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97% dari totalrekening.
LPS akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan sejalandengan pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan danapihak ketiga.
Transparansi TBP dan Perlindungan Nasabah Terus DiperkuatSebagaimana diketahui, mengacu kepada UU LPS, LPS menjamin simpanan nasabahperbankan dengan saldo sampai dengan Rp2 miliar per nasabah per bank sepanjangmemenuhi tiga kriteria atau disingkat 3T, yaitu: Tercatat dalam pembukuan bank,Tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan Tidak melakukan tindakanyang merugikan bank, misalnya melakukan fraud yang mengakibatkan kerugian ataumembahayakan kelangsungan usaha bank.
Sejalan dengan itu, dalam rangkameningkatkan pemahaman masyarakat terhadap TBP, LPS kembali menyampaikankepada nasabah dan calon nasabah bank bahwa TBP merupakan batas maksimum sukubunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria programpenjaminan simpanan LPS.
Oleh karena itu, LPS selalu mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkatbunga simpanan yang ditawarkan bank. Selain itu, LPS juga meminta perbankan untuksecara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruhkanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari transparansi danperlindungan nasabah.(*)






