
SORONG, BeritaAktual.co – Kota Sorong masuk dalam zona merah penularan virus Covid-19, Walikota Sorong, Lambert Jitmau Senin, 5 Oktober 2020 kembali mengeluarkan dua surat edaran terkait batasan waktu aktivitas warga, pelaku usaha, perhubungan baik udara dan laut untuk masuk dan keluar.

Berikut poin poinnya:
- Penerbangan yang diijinkan masuk di kota Sorong sementara hanya rute Jakarta-Sorong dan Makassar-Sorong.
- Penerbangan komersil ke kota Sorong untuk penumpang yang ber KTP Papua dan Papua Barat wajib melakukan Rapid Test Covid-19.
- Penerbangan komersil ke kota Sorong untuk penumpang yang tidak ber KTP Papua dan Papua Barat wajib melakukan Swab Test.
- Penumpang transportasi laut yang diijinkan masuk ke kota Sorong hanya anggota TNI, POLRI dan ASN.
- Anggota TNI, POLRI dan ASN wajib mengurus surat ijin masuk dari Satgas Covid-19 kota Sorong dengan melampirkan surat dari instansi masing masing.
Sementara Surat Keputusan (SK) bagi warga dan pelaku usaha juga tertuang dalam Nomor: 443.1/594 yang mulai berlaku sejak hari ini Senin, 5 Oktober sampai 30 Oktober 2020 tentang;
- Seluruh aktivitas masyarakat di luar rumah diijinkan pada pukul 05.00 WIT (5 pagi) sampai dengan pukul 20.00 WIT (8 malam), kecuali aktivitas kesehatan dan penanggulangan covid-19.
- Seluruh kegiatan usaha diijinkan sampai pukul 20.00 WIT (8 malam), kecuali Apotek dan sarana kesehatan lainnya.
- Khusus untuk penjual makanan (restoran, rumah makan, dan cafe cafe), tidak diperbolehkan untuk penyajian di tempat, tetapi untuk dibungkus dan dibawa pulang. [jer]







