
TEBING TINGGI, BeritaAktual.co – Miliki Narkotika jenis Sabu 0.04 gram, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi Medan, Sumatera Utara Jumat, 02/10/2020 meringkus dua wanita masing masing berinisial Yensi (28) dan EHE (26).
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP. M. YUNUS, S.H mengatakan, awal penangkapan pada Jumat, 02/10/2020 pukul 00.15 WIT, Satresnarkoba mendapat informasi bahwa di Jalan Salak Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Medan akan ada transaksi narkotika jenis sabu disalah satu rumah kos.

“Saat diinterogasi Yensi mengaku bekerja sebagai pengurus rumah tangga, sementara EHE belum bekerja. Kedua juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari orang bernama KUMIS (belum ditangkap),” ujarnya dalam rilis yang diterima dari Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi AKP. Josua. Selasa, 6 Oktober 2020.
Untuk keduanya bersama barang bukti berupa 2 bungkus plastik transparan kecil berisi kan serbuk kristal 0,04 gram tengah diamankan di polres tebing tinggi guna proses selanjutnya. Untuk keduanya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni, 4 tahun dan paling lama 12 tahun. [wek]







