MAKASSAR, BeritaAktual.co – Guna menjaga kelancaran proyek strategis nasional yang sedang dan akan dijalankan, PT Pertamina membangun kerjasama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Kolaborasi strategis ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman antara Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati dan Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanudin di Jakarta, Rabu 25 November 2020.
Penandatangan MoU ini dihadiri para General Manager Pertamina dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia. Hadir juga Dewan Komisaris Pertamina serta perwakilan dari Kementerian BUMN RI.
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menegaskan PT Pertamina mendapat amanat untuk memastikan ketahanan energi melalui 4A+1S yaitu Availability, Accessibility, Affordability, Acceptability dan Sustainability. Untuk itu Pertamina harus dapat memastikan tersedianya energi untuk masyarakat Indonesia bahkan sampai ke pelosok.
“Dalam menjalankan tugas ini, banyak tantangan dihadapi dan tidak membuat pertamina menyerah, tapi justru memotivasi pertamina untuk terus dapat melayani bangsa dan negara ini lebih baik lagi,” kata Nicke seperti dalam rilis yang diterima Rabu, 25 November 2020 malam.
Untuk menghadirkan kemandirian dan ketahanan energi nasional lanjut dia, tentu Pertamina membutuhkan dukungan dari para stakeholder dan juga seluruh masyarakat. Karena menurut dia, begitu banyak project-project bahkan yang berskala nasional tengah dijalani untuk mewujudkan tujuan mulia tersebut. Untuk itulah pertamina terus berupaya bekerjasama dan berkolaborasi dengan para stakeholder untuk mendukung project tersebut.
Menurut Nicke, dengan adanya kerjasama ini akan menjadikan Pertamina mendapatkan dukungan penuh dari Kejaksaaan RI dalam menuntaskan proyek strategis nasional serta kerjasama dan kolaborasi yang selama ini telah terjalin dengan sangat baik dapat lebih mempererat kedua belah pihak dalam membangun sinergi yang lebih kokoh lagi.
“Besar harapan saya agar kerjasama ini juga dapat menguatkan aspek Good Corporate Governance pada bisnis Pertamina secara keseluruhan,” imbuh Nicke.
Dikatakan Nicke, kolaborasi Pertamina dengan Kejaksaan RI tidak hanya dilakukan di pusat saja, melainkan akan diturunkan hingga Perjanjian Kerjasama (PKS) yang akan ditandatangani para direksi Pertamina dengan para Jaksa Agung Muda, serta para Executive GM/GM Pertamina di unit operasi dengan para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia.
“Semoga kolaborasi yang telah berlangsung antara pertamina dan Kejaksaan RI, dapat menjadi suatu pijakan untuk sinergi dan keselarasan yang berkelanjutan untuk kedepannya,” terangnya.
Nicke menambahkan, perjanjian kerjasama sebagai turunan dari MoU ini akan mengcover lima bidang yakni Pertama, bidang perdata dan tata usaha negara dengan lingkup kerjasama pemberian pendapat hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain. Kedua, bidang intelijen dengan lingkup kerja sama dukungan pengamanan proyek pembangunan strategis dan atau percepatan investasi pertamina, baik di dalam maupun luar negeri dan penelusuran aset baik di dalam maupun luar negeri.
Ketiga, bidang pemulihan aset perusahaan dengan lingkup kerja sama pemulihan aset terkait tindak pidana dan atau aset lainnya serta pemulihan aset pertamina yang dikuasai oleh pihak ketiga secara melawan hukum. Keempat, bidang tindak pidana umum dengan lingkup kerja sama pertukaran data, informasi, keahlian, serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan. Berikut yang kelima, bidang pendidikan dan pelatihan dengan lingkup kerja sama penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan terkait pengembangan dan peningkatan SDM, pengembangan kualitas pengelolaan lembaga pendidikan dan pelatihan, dan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan.
Sementara Jaksa Agung Republik Indonesia ST, Burhanudin menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia siap membantu dalam pendampingan hukum jika Pertamina membutuhkan pendapat dan masukan terkait masalah hukum, pendampingan dan SDM, maka kejaksaan siap memberikan masukan.
“Kami berharap penandatanganan ini dapat diimplementasikan dengan baik dan berharap hubungan pertamina dengan kejaksaan RI dapat berjalan dengan baik dan saling mendukung, terutama dalam penjagaan proyek strategis nasional,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, pertamina juga memberikan salah satu wujud dukungan nyatanya kepada Kejaksaan Republik Indonesia dengan menyerahkan sarana dan prasarana (CSR) berupa 2 (dua) unit mobil ambulance dan 2 (dua) unit mobil jenazah kepada Rumah Sakit Umum Adhyaksa. [dwi]
Source: Comrel MOR 8