
Mordentika Urat Sagala, Kuasa hukum Ernie Nurheyanti M. Toelle. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Mordentika Urat Sagala, Kuasa hukum Ernie Nurheyanti M. Toelle menilai, keputusan Menteri Hak Asasi Manusia yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor MHA-14 KP.04.04 Tahun 2026 tentang perpindahan jabatan kliennya, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mordentika menjelaskan, keputusan tersebut memindahkan Ernie dari posisi Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Eselon IIA) ke jabatan fungsional sebagai Analis HAM Ahli Madya.
“Saya menilai proses penetapan keputusan itu tidak melalui prosedur administratif yang jelas, serta tidak didasarkan pada mekanisme yang transparan,” kata dia, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima wartawan, di Ambon, Senin (9/3/2026).
Menurut Mordentika, alasan yang digunakan dalam kebijakan tersebut juga dipertanyakan.
Ia menyebut, kinerja kliennya selama menjabat dinilai baik, termasuk dalam hal pengelolaan anggaran.
“Berdasarkan data yang kami miliki, tingkat serapan anggaran di unit yang dipimpin Ernie mencapai 99,56 persen, sementara secara keseluruhan di Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM mencapai 92,88 persen. Selain itu, dalam penilaian kinerja pegawai, Ernie disebut memperoleh predikat “Baik”,” ungkap dia.
Dengan rekam jejak tersebut, Mordentika menilai, keputusan pemindahan jabatan itu tidak mempertimbangkan capaian kerja kliennya yang telah mengabdi selama lebih dari tiga dekade, di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian HAM.
Ia juga menyoroti proses pengambilan keputusan, yang dinilai tidak didahului evaluasi kinerja yang terbuka maupun pemeriksaan administratif, sebagaimana seharusnya dilakukan dalam sistem birokrasi.
Selain itu, pemberitahuan mengenai pelantikan disebut hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp kurang dari satu hari sebelum kegiatan pelantikan berlangsung. Hal tersebut dianggap tidak mencerminkan tata kelola administrasi pemerintahan yang baik.
“Cara penyampaian seperti itu, menunjukkan adanya pengabaian terhadap prosedur resmi dalam birokrasi,” ujar Mordentika.
Menurut dia, kliennya telah tiga kali mengirimkan surat keberatan kepada Menteri HAM terkait keputusan tersebut. Namun hingga kini, belum ada jawaban resmi yang diterima.
Bagi Mordentika, perpindahan jabatan tersebut bukan sekadar rotasi, tetapi berpotensi menjadi bentuk penurunan jabatan, yang dapat berdampak pada karier kliennya sebagai aparatur sipil negara.
“Atas dasar itu, kami telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), untuk menguji keabsahan surat keputusan tersebut, dan meminta majelis hakim menyatakan keputusan itu cacat secara hukum,” tandas Mordentika.







