
Menimipas RI resmi meluncurkan program GCI, pada perayaan HBI yang ke-76. Acara peresmian digelar di Kampus Politeknik Pengayoman Kota Tangerang, Senin. (26/1/2026). Foto-Ist/BA
TANGERANG, BeritaAktual.co – Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Menimipas) resmi meluncurkan program Global Citizen of Indonesia (GCI), pada perayaan Hari Bakti Imigrasi (HBI) yang ke-76. Acara peresmian digelar di Kampus Politeknik Pengayoman Kota Tangerang, Senin. (26/1/2026).
Program GCI merupakan langkah inovatif, yang memberikan fasilitas izin tinggal tetap tanpa masa berlaku kepada warga negara asing, yang memiliki hubungan erat dengan Indonesia, tanpa mengharuskan mereka mengubah kewarganegaraan negara asalnya.
Kelompok yang dapat mengakses kebijakan ini meliputi mantan Warga Negara Indonesia (WNI), keturunan mantan WNI sampai dengan generasi kedua, pasangan yang telah menikah secara sah dengan WNI, anak dari perkawinan antara WNI dan warga negara asing, serta anggota keluarga dari pemegang GCI melalui jalur penyatuan keluarga.
Plh Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan, keberadaan GCI diharapkan dapat menjadi solusi komprehensif, untuk menangani permasalahan terkait kewarganegaraan ganda, sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip kedaulatan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Melalui program ini, kami membuka peluang bagi komunitas diaspora dan individu dengan hubungan khusus dengan Indonesia, untuk turut berperan aktif dalam berbagai sektor pembangunan bangsa,” ujarnya.
Adam Welly Tedja, salah satu Perwakilan Diaspora Indonesia yang telah tinggal di luar negeri selama 43 tahun, menyampaikan dukungannya terhadap peluncuran program ini.
Menurutnya, GCI bukan hanya sebagai izin tinggal, tetapi juga menjadi kesempatan emas untuk mengenal kembali kekayaan budaya Nusantara dan berbagi pengalaman yang dimiliki.

“Indonesia memiliki potensi sumber daya manusia yang luar biasa, namun belum sepenuhnya tergarap. Saya berharap, dapat berkontribusi dengan berbagi pengalaman, untuk mengoptimalkan potensi tersebut,” ucap Adam.
Karna Gendo, seorang pemegang GCI lainnya, juga memberikan apresiasi positif terkait kualitas layanan yang diberikan. Ia menyatakan, bahwa program ini membuka ruang bagi dirinya, untuk berkontribusi secara profesional dan menyebarkan pengetahuan di masa mendatang.
Proses pengajuan GCI dilakukan secara penuh daring melalui platform visa elektronik resmi di alamat evisa.imigrasi.go.id.
Sistem e-visa GCI telah diintegrasikan dengan seluruh sistem perlintasan perbatasan, baik yang menggunakan teknologi autogate maupun proses pemeriksaan manual.
Setelah pemegang e-visa GCI memasuki wilayah Indonesia, secara otomatis mereka akan mendapatkan Izin Tinggal Tetap (ITAP), tanpa masa berlaku dalam waktu 24 jam lamanya, tanpa perlu melakukan kunjungan langsung ke kantor imigrasi.
Untuk kelompok mantan WNI dan keturunannya, terdapat persyaratan tambahan berupa bukti penghasilan minimal sekitar 1.500 dolar AS per bulan atau setara dengan 15.000 dolar AS per tahun.
Selain itu, mereka juga diwajibkan menyediakan jaminan keimigrasian berupa komitmen investasi atau kepemilikan properti dengan nilai yang signifikan.
Namun, persyaratan jaminan ini tidak berlaku bagi pemohon yang mengajukan melalui skema penyatuan keluarga, sebagai bentuk perhatian negara terhadap keutuhan keluarga.
Bagi calon pemegang GCI yang memiliki keahlian khusus di bidang tertentu, diperlukan surat undangan resmi atau keterangan urgensi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat sebagai bentuk penjaminan.
Skema ini memungkinkan mereka, untuk memenuhi syarat tinggal jangka panjang di Indonesia, melalui proses layanan digital yang terintegrasi dengan baik.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menegaskan, bahwa kebijakan imigrasi tahun 2026 ini selaras dengan program besar pemerintah, dalam mewujudkan transformasi layanan publik yang berbasis teknologi digital.
“Kami membangun program GCI dengan mengedepankan ekosistem digital, yang saling terhubung. Harapannya, kebijakan ini dapat mendorong kontribusi nyata dari komunitas diaspora untuk kemajuan pembangunan nasional,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, pemerintah juga meresmikan sebanyak 18 kantor imigrasi baru yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.
Langkah ini bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan terkait paspor, izin tinggal, serta meningkatkan pengawasan keimigrasian.
Dengan adanya kantor-kantor baru ini, diharapkan akses layanan imigrasi dapat lebih mudah dijangkau oleh masyarakat, termasuk di wilayah yang sebelumnya memiliki keterbatasan fasilitas keimigrasian.
Yuldi Yusman menegaskan, bahwa peluncuran program GCI dan peresmian kantor imigrasi baru merupakan bukti nyata dari upaya pemerintah untuk memperkuat layanan berbasis digital sekaligus memperluas jangkauan pelayanan.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa layanan imigrasi tidak hanya ada secara fisik, tetapi juga relevan, cepat tanggap, dan mampu menghadapi tantangan kejahatan yang bersifat lintas negara. Ke depan, kami akan terus memperkuat kolaborasi, pemanfaatan teknologi, serta kapasitas sumber daya manusia,” tutup dia.







