
TEBING TINGGI, BeritaAktual.co – Lantaran memiliki Norkotika jenis sabu, satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap dua pria warga Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Medan Sumatera Utara berinisial MHR alias Habib (22) dan Burhan (63). Kedua pemilik barang terlarang itu ditangkap di tempat yang berbeda pada Kamis (21/1/2021) sekira pukul 14.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP. M. Yunus Tarigan, S.H mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di jalan Taman Bahagia kota Tebing Tinggi.
Tak mau kehilangan target, polisi pun langsung menuju lokasi dan mendapati Habib sedang memegang bungkusan plastik di tangannya, karena melihat polisi Habib lalu membuang plastik tersebut. Polisi lalu menyuruhnya mengambil plastik itu dan membukanya dan terlihat isi bungkusan plastik berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu (0,16 g).
“Saat itu Habib tak berkutik saat dibekuk personil di lokasi walau sempat membuang barang terlarang itu. Saat diinterogasi Habib mengaku jika barang haram itu didapatkannya dari Rijal (DPO) yang beralamat di kampung Semut,” kata Yunus Tarigan melalui rilis yang diterima Sabtu malam (23/1/2021).

“Saat di interogasi, Burhan ini mengaku kalau barang terlarang itu adalah miliknya. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi, Habib diancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun dan Burhan diancam pasal 111 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun”, tutupnya. [wek]







