MANOKWARI, BeritaAktual.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari kembali menangakap 3 orang terduga kepemilikan narkoba golongan satu jenis ganja dan sabu masing berinisial Y, VAS alias V dan FM alias C. Ketiganya ditangkap pada lokasi berbeda.
Kapoles Manokwari AKBP Dadang Kurniawan melalui Kasat Narkoba IPTU Masudi menjelaskan, terduga pemilik narkoba jenis ganja berinisial Y ditangkap di Jl. Merdeka Manokwari dengan barang bukti berupa 6 bungkus plastik bening brukuran kecil berisikan ganja seberat kurang lebih 5 gram. Yang bersangkutan ditangkap sekira pukul 02.00 WIT Rabu dini hari.
“Tadi malam kita lakukan penangkapan lagi terhadap Y penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Terhadap terduga dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009,” terangnya kepada sejumlah wartawan, di Polres Manokwari, Rabu 27 Januari 2021.
Sementara terduga pemilik narkoba jenis sabu berinisial VAS alias V, ditangkap anggota Opsnal di Jl. Pertanian Wosi Dalam sekira pukul 08.00 WIT Selasa malam. Barang bukti yang berhasil ditemukan yakni 2 bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga berisikan narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 1,35 gram.
“Akibat perbuatannya, VAS alias V disangkakan pasal 114 ayat 1, Subsider pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009,” jelasnya.
Ini pengedarnya perempuan dan sudah menjadi target lama kita yang pernah dilakukan percobaan penangkapan tetapi lolos terus karena barang bukti tidak ada. Baru kali kita berhasil tangkap langsung dengan barang bukti.
“Berbeda dengan terduga pemilik narkotika berinial FM alias C. Yang bersangkutan ditangkap di Jl. Kota Raja pada pekan lalu. Dari tangan terduga, polisi menemukan 1 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan narkoba yang diduga sabu seberat 0,9 gram. Modus yang digunakan yakni sistem lempar (granat).
Ini juga target lama kita, dan yang bersangkutan terkenal licin. Yang bersangkutan dikenakan pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009,” tuturnya.
Kini ketiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika telah mendekam di sel tahanan Polres Manokwari untuk kepentingan penyidikan.[sus]