Tebing Tinggi, BeritaAktual.co – Polres Tebing Tinggi gelar press release pengungkapan 10 kasus dibulan Januari 2021, yaitu : narkotika dan kriminal jalanan, dipimpin langsung Kapolres AKBP Agus Sugiyarso, didampingi Kasat Reskrim AKP.Wirhan Arif, dan Kasat Narkoba AKP.M.Yunus, bersama PJU Polres Tebing Tinggi, di halaman Polres Tebing Tinggi, Senin 25 Januari 2021.
“Data kasus kriminal dibulan Januari tercatat 10 kasus dengan tersangka sebanyak 5 orang yakni pencurian dengan pemberatan 3 tersangka dengan barang bukti 3 buah cincin giok, 2 gelang giok, 1 unit mesin air serta uang tunai Rp.10.308.700. Telah melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP pidana ancaman 7 tahun,” jelas Agus Sugiyarso dalam Press release, dihalaman Polres Tebing Tinggi, Senin 25 Januari 2021.
Dikatakan, ada kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) 1 tersangka dengan barang bukti 5 unit handphone serta 5 unit sepeda motor, telah melanggar pasal 365 ayat (1) KUHP pidana ancaman 9thn.
“Kasus curanmor 1 tersangka dengan barang bukti 1 unit handphone serta 1 unit sepeda motor melanggar pasal 363 KUHP pidana ancaman 7 tahun,” terangnya.
Sedangkan untuk kasus narkotika, lanjut Agus, ada 14 kasus dengan tersangka sebanyak 18 orang pria dan 1 orang wanita serta barang bukti berupa sabu 11,51 gram ganja 853,1 gram, ekstasi 0,74 gram untuk masing-masing pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Ia menambahkan, hampir setiap hari ada pengungkapan kasus narkoba dan kriminal jalanan, Kapoles mengajak semua masyarakat bersama-sama menjaga kantibmas Kota Tebing Tinggi agar aman dan kondusif,” ucap Kapolres.[WEK]