TEBING TINGGI, BeritaAktual.co – Wujudkan indonesia bebas narkotika, Polres Tebing Tinggi, Medan Sumatera Utara gencar melaksanakan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Hal ini terbukti kemarin malam Minggu (31/01/2021) personil berhasil menangkap seorang karyawan swasta yang memiliki narkotika jenis sabu.
Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP. Josua Nainggolan melalui rilisnya Senin, 1 Februari 2021 mengatakan, Senin (31/01/2021) malam, Polsek Padang Hulu berhasil menangkap RS (36) yang merupakan warga Bajenis, kota Tebing Tinggi yang merupakan seorang karyawan swasta.
“Ketika dilakukan penangkapan ditemukan 1 unit handphone merk samsung, 1 bungkus rokok surya dan 1 bungkus plastik transparan yang berisi narkotika jenis sabu berat 5 gram di dalam kantong celana belakang sebelah kiri pelaku,” terangnya Josua.
Dikatakan Josua, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat ke polsek padang hulu bahwa akan ada transaksi narkotika di jalan Sei Kelembah kelurahan Durian, kecamatan Bajenis kota Tebing Tinggi.
Kemudian Kapolsek Padang Hulu Iptu. Bringin Jaya, S.H bersama Kanit Reskrim Ipda. Sonang Siregar beserta personil bergerak cepat mengejar target ke alamat yang tersebut dan langsung menangkap orang yang sesuai dengan ciri ciri yang disebutkan serta mengintrogasinya.
“Saat itu juga pelaku mengakui bahwa barang terlarang itu miliknya. Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di polsek padang hulu guna dilaksanakan pengembangan selanjutnya sebelum dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi. Untuk tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” tutupnya [wek]