BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Kenaikan Jamsostek di Pulau Mansinam, Ini Manfaatnya

Bagikan berita ini

MANOKWARI, BeritaAktual.co – Mengawali kunjungan kerjanya di Provinsi Papua Barat, Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan M Adityawarman didampingi kepala BPJS Ketenagakerjaan Sunardi Syahid, melakukan kunjungan sekalian sosialisasikan kenaikan manfaat BP Jamsostek, di Pulau Mansinam Kabupaten Manokwari. Minggu, 8 Maret 2020.

Tujuan kunjungan di pulau Mansinam selain ingin melihat langsung pulau yang sangat bersejarah di tanah Papua ini, juga ingin memberikan informasi dan kabar baik kepada masyarakat terkait peningkatan dan penambahan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44/2015 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tanpa kenaikan iuran. 

Dalam kesempatan tersebut rombongan dewan pengawas BPJamsostek diterima oleh pengurus Gereja Lahairoi Mansinam. Hadapan para pengurus gereja, Adityawarman menjelaskan pentingnya pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja termasuk kepada para pengurus dan pekerja gereja yang ada di pulau mansinam

“Dengan menjadi peserta program BP Jamsostek para pengurus dan pekerja gereja akan memperoleh kepastian perlindungan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja ataupun resiko kematian,” kata Adityawarman.

Dia mencontohkan ketika terjadi kecelakaan saat bekerja, peserta berhak memperoleh penggantian biaya transport, perawatan dan pengobatan di rumah sakit kelas 1 di Rumah Sakit (RS) Pemerintah tanpa batasan biaya, jika memerlukan perawatan home care (rumah) karena tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan di rumah sakit, maka pasien akan mendapatkan bantuan biaya maksimal hingga Rp 20 juta.

“Jika pasien mengalami cacat total atau meninggal akibat kecelakaan kerja, dua orang Anaknya akan mendapat bantuan beasiswa mulai sejak TK hingga perguruan tinggi. Jika kematian bukan akibat kecelakaan kerja maka ahli waris berhak mendapat santunan sebesar Rp 42 Juta,” terangnya.

Dalam kunjungan itu, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Adityawarman juga memberikan memberi bantuan Iran kepada seluruh pengurus dan pekerja gereja yang berjumlah 30 orang agar mendapat pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan masa pelindungan selama 6 bulan.

“Saya harap dengan bantuan iuran ini dapat bermanfaat dan mendorong seluruh pengurus gereja dan masyarakat di tanah Papua Barat untuk mendaftarkan dirinya dalam program BP Jamsostek,” pungkasnya. [red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.