BINTUNI, BeritaAktual.co – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melarang dibukanya Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadhan. Ini dilakukan untuk menghargai umat muslim yang menjalankan ibadah berpuasa.
Larangan ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor : 04/053/BUP-TB/IV/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan penegakan protocol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam menyambut bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.
Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw, MT dalam suratnya menyatakan, surat edaran ini diterbitkan mengingat kondisi kabupaten Teluk Bintuni yang masih dalam pandemi covid 19. Selain itu juga menghargai umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Mari hormati saudara saudara kita yang lagi menjalankan ibadah puasa dan semoga di bulan suci ini pahala saudara saudara kita dilipat gandakan,” tulisnya sembari menambahkan, atas nama pemerintah daerah kami menyampaikan selamat menjalankan ibadah puasa untuk saudara-saudari yang menjalankannya. Semoga pahala dilipat gandakan oleh Allah Subhanawataala. [*/dwi]