KAIMANA, BeritaAktual.co – Satres Narkoba Polres Kaimana, Papua barat berhasil mengungkap satu kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan meringkus kurir sekaligus bandar dengan barang bukti sabu seberat 5,1 gram.
Kapolres Kaimana AKBP. Iwan P. Manurung S.IK menyampaikan, penangkapan itu terjadi pada tanggal (25/6/2021) yang mana pihaknya berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial EM 30 tahun yang diketahui berperan sebagai kurir sekaligus bandar narkoba di wilayah Kaimana.
“EM berhasil ditangkap di daerah bantemi Kaimana, dan dari hasil penggeledahan petugas, di amankan paket sabu dengan berat berat 5.1 gram dan barang bukti lainnya,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor Mapolres Kaimana Senin, (05/07/2021).
“Tim menangkap EM di jalan Bantemi Kaimana dimana ia hendak melakukan transaksi narkoba, tersangka sempat membuang beberapa paket barang bukti, dan dari tangannya, namun diamankan 1 bungkus rokok dan korek api, dengan 1 paket sabu dalam kemasan,” terang Kapolres.
Lanjut Kapolres, menurut pengakuan EM, ia mengaku menerima barang haram tersebut sejak 7 bulan lalu, dan baru mau mulai mengedarkannya, tetapi keburu tertangkap petugas kepolisian. EM mulai menjadi bandar sabu disebabkan penghasilan dari tempatnya bekerja tidak mencukupi kebutuhan ekonominya.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yang berhasil ditangkap ini dijerat dengan pasal 114:2 subsider 112:2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun bahkan ancaman hukuman mati,” tegas Kapolres Kaimana. [ronal]