
SORONG, BeritaAktual.co – Tenaga Ahli (TA) DPR-RI Rico Sia, Semarga Kebibe S.IP yang ditugaskan di Papua Barat Minggu malam, 22 Agustus 2021 mengatakan, sikap dan tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sorong yang nyaris membubarkan kegiatan vaksinasi Covid-19 dan Ibu Hamil yang diselenggarakan Partai NasDem Provinsi Papua Barat di Terminal Remu, Kota Sorong Sabtu pagi (21/08/2021) kemarin sangat tidak sopan dan beretika.
Pasalnya, kedatangan Satpol PP Kota Sorong ke lokasi vaksinasi tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu dengan panitia pelaksana kegiatan. Padahal dalam kegiatan vaksinasi massal tersebut dihadiri dan dibuka oleh Ketua DPW NasDem Provinsi Papua Barat, Dominggus Mandacan M.Si yang juga merupakan Gubernur Provinsi Papua Barat.
“Mereka datang dan paksa bubarkan kegiatan vaksinasi karena katanya giat kami (NasDem) tidak ada izin. Padahal surat izin sudah kami layangkan sejak tanggal 18 Agustus tapi tidak di balas, di terima atau tidak. Kegiatan tetap berlangsung karena kami dapat izin dari Satgas Covid-19 Provinsi Papua Barat,” terang Semarga yang juga sebagai Ketua DPC NasDem, distrik Sorong Manoi dan Kawasdal Garda NasDem.
Semarga juga menyayangkan sikap Satgas Covid-19 Kota Sorong yang tidak sigap dan lalai menanggapi surat izin yang dilayangkan. Seharusnya, ketika ada permintaan izin vaksinasi, Satgas Covid-19 kota Sorong harus dengan cepat menanggapi dan memberikan jawaban. Terkait adanya pemberlakuan PPKM kota Sorong yang melarang adanya kerumunan, kata Semarga, NasDem sangat paham dan sudah mengatur teknis lapangan dengan menjaga prokes ketat dan itu semua tertuang dalam surat yang dilayangkan.

Semarga menambahkan, terkait vaksinasi massal yang gencar dilaksanakan adalah kegiatan Nasional yang berkaitan dengan kemanusiaan, perintah Presiden RI, Joko Widodo, maka tanpa alasan apapun siapapun harus dan wajib mensukseskan karena berkaitan negara, bentuk ikhtiar pemerintah untuk membentuk Herd Immunity (kekebalan kelompok).
“Kalau Satpol PP Kota Sorong sikap seperti itu, maka mereka sejatinya telah melanggar undang undang karantina dan melakukan KEJAHATAN KEMANUSIAAN karena giat ini berkaitan dengan kemanusiaan. Saya harap tindakan tindakan seperti ini jangan terulang lagi, etikanya pihak Satpol PP seharusnya datangi kami dan koordinasi secara baik agar tidak terjadi hal hal seperti ini,” tandasnya. [red]







