SORONG, BeritaAktual.co – Polres Sorong Kota Senin, 08 November 2021, mengamankan 21 penjual BBM eceran beserta barang bukti empat jerigen jenis pertalite dan puluhan botol air mineral berisi premium dan pertalite, serta 3 unit mobil angkot dan satu mobil pick up yang digunakan untuk mengantri BBM di semua SPBU di kota Sorong.
Modus operandi yang digunakan para penjual BBM liar ini adalah mengantri di SPBU menggunakan sepeda motor, bahkan mobil angkot kemudian disedot dan dijual kembali dalam kemasan botol air mineral. BBM yang dijual pun diatas harga normal, yakni, Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per satu botol air mineral ukuran besar atau sekitar satu setengah liter. Aksi mereka disinyalir membuat antrian panjang BBM di semua SPBU kota Sorong beberapa hari terakhir.
Mereka ditangkap di sejumlah lokasi di kota Sorong, kebanyakan yang ditangkap datang sambil menggendong anak-anak mereka yang masih balita. Mirisnya, mereka sengaja memanfaatkan kesulitan warga Sorong yang kesulitan memperoleh BBM akibat keterlambatan pasokan dari Pertamina.
“Harga ini sudah melampaui standar harga eceran, yang seharusnya harga eceran itu untuk pertalite Rp. 7.850 per liter. Premium Rp. 6.450 per liter, ini dijual variatif kisaran antara Rp. 20.000 sampai Rp. 50.000 per liter,” terang Kapolres.
Suparman, salah satu penjual BBM eceran yang diamankan polisi mengaku, ia menjual BBM eceran dengan harga tinggi karena tergiur keuntungan besar disaat warga Sorong sulit mendapatkan BBM.
kata Suparman, dirinya mendapatkan BBM dengan cara mengantri di SPBU, sekali mengantri ia bisa mendapatkan 15 liter BBM jenis premium yang dijual kembali dengan harga Rp 25.000 hingga Rp 30.000 per satu botol air mineral ukuran besar.
“Sebelumnya kita ambil dari pom bensin itu harga Rp100.000 dapat 15 liter. Satu botol dijual seharga Rp. 15.000 saat normal. Namun saat ini dijual antara Rp 25.000 hingga Rp 30.000 per botol,” kata Suparman.
Untuk para pedagang BBM eceran tersebut, polisi tidak menahan, hanya dikenakan wajib lapor. Polisi juga meminta para pedagang ini untuk menekuni usaha lain karena berjualan BBM eceran tidak diperbolehkan karena melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi. Pembelian BBM harus melalui stasiun pengisian bahan bakar umum resmi. [jas]