SORONG, BeritaAktual.co – Setelah ditangkap pada Selasa (26/11/2021) di sebuah kos-kosan di jalan Karet Pedurenan Raya, Setiabudi, Jakarta Selatan, BT (54) buronan sekaligus tersangka tindak pidana korupsi perluasan Jaringan listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun anggaran 2010, BT diterbang ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat kemudian diberangkatkan ke Kejaksaan Negeri Sorong untuk kepentingan Penyelidikan.
Tiba di Sorong Jumat sore, 26 November 2021, BT sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Sele Be Solu Kota Sorong kemudian dibawa ke Kantor Kejari Sorong sekitar pukul 20.00 WIT.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad menjelaskan, tersangka BT buron sejak tahun 2018 setelah Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan BT bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010.
“Setelah dilayangkan pemanggilan terhadap BT yang bersangkutan melarikan diri ke luar Papua dan akhirnya di tangkap di Jakarta pada kamis (25/11/2021) dan selanjutnya dibawa ke Sorong untuk menjalani proses hukum,” terang Khusnul.
Khusnul menceritakan awal penangkapan Besari yakni melalui koordinasi antara timĀ intel Kejati dan intel kejaksaan Agung terkait status tersangka yang DPO sejak 2018, dan info update terakhir pihaknya mendapatkan informasi bahwa bersangkutan (BT) berada di Jakarta.
“Kasus dugaan korupsi pembangunan jaringan rendah menengah pada kabupaten Raja Ampat pada Dinas pertambangan itu bersumber dari APBD kabupaten Raja AmpatĀ tahun anggaran 2010 lalu. Kejaksaan Negeri Sorong juga telah menetapkan 3 tersangka masing-masing WPM kini sedang menjalani hukuman atas vonis pengadilan selama 4 tahun. Kemudian PT mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Raja Ampat saat ini dalam kondisi sakit keras dan belum dilakukan penahanan, dan BT sebagai kontraktor pelaksana sekaligus direktur PT. Fourking Mandiri,” terang Khusnul.
Tambah Khusnul, untuk tersangka BT diduga melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [jas]
Korupsi sebesar itu kok , hukumannya hanya 5 tahun Penjara ?