SORONG, BeritaAktual.co – Direktur PT Fourking Mandiri BT (54) yang merupakan tersangka korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 jalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Sele Be Solu setiba di Sorong Jumat sore, 26 November 2021.
Kepada media Sabtu, 27 November 2021 Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad mengatakan, pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk mengetahui tersangka dalam keadaan sehat atau tidak untuk menjalani proses penyidikan setelah tersangka buron selama 4 tahun sejak 2018.
“Setelah pemeriksaan kesehatan kemudian tersangka kembali dibawa ke Kantor Kejari Sorong sekitar pukul 20.00 WIT. Tersangka buron selama 4 tahun setelah Kejaksaan Negeri Sorong menetapkannya dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010,” terang Khusnul.
Untuk mempertanggung jawab perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Direktur PT Fourking Mandiri BT (54) yang merupakan tersangka korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 silam ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong di kos-kosan jalan Karet Pedurenan Raya, nomor 60, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kamis, 25 November 2021.
Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: Print-1761/R.2.11/Fd.1/10/2021 tanggal 9 November 2018, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.360.811.580,- (satu miliar tiga ratus enam puluh juta delapan ratus sebelas ribu lima ratus delapan puluh rupiah). [jas]