
BPPRD Kota Ambon, saat menggelar sweeping pajak kendaraan bermotor, di Dusun Kate-kate, Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Senin (10/2/2025).
KOTA AMBON, BeritaAktual.co – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, menggelar sweeping pajak kendaraan bermotor, di Dusun Kate-kate, Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Senin (10/2/2025).
Kepala BPPRD, Roy de Fretes mengaku, kegiatan sweeping bersama Satlantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, BPPRD Provinsi Maluku, dan Jasa Raharja ini dilakukan, sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Dengan berlakunya UU HKPD, maka Pemerintah Kota Ambon memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), atau yang disebut sebagai opsen,” kata de Fretes kepada wartawan, di Ambon, Rabu (12/2/2025).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU HKPD, tarif PKB dan BBNKB diturunkan dan menjadi lebih rendah, jika dibandingkan tarif yang termuat pada UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Jika dirinci, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen dari sebelumnya sebesar 2 persen.
Kemudian PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, juga diturunkan dari yang awalnya paling tinggi 10 persen menjadi maksimal 6 persen. Sementara tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12 persen atau lebih rendah dari UU PDRD sebesar 20 persen.
Setelah ketentuan penurunan tarif ini, pemerintah daerah dapat mengenakan opsen atau tambahan yang ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak yang terutang.
Pengaturan mengenai opsen PKB dan BBNKB diatur dalam pasal 83 UU HKPD, yang menyebutkan, bahwa opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB. Sementara opsen BBNKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB.
De Fretes mengaku, sejak bulan Januari 2025, BBPRD telah menerima tambahan pajak PKB dan BBNKB. Untuk itu, pihaknya turut menggelar sweeping guna optimalisasi pajak dimaksud.
“Sepanjang tahun, kita punya target PKB sekitar Rp. 21 miliar dan BBNKB Rp 5 miliar,” ungkap de Fretes.
Dia menambahkan, sweeping yang dilakukan bersama Pemprov Maluku, Jasa Raharja dan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini juga, akan dilaksanakan di sejumlah titik pada tanggal 17 Februari 2025.
“Ini dilakukan, guna menggugah kesadaran masyarakat, agar taat membayar pajak demi peningkatan pendapatan asli daerah Kota Ambon,” tutup de Fretes.







