
Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan.
AMBON, BeritaAktual.co – IK alias Ikbal, pemilik sekaligus nakhoda speedboat Dua Nona ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Seram Bagian Barat (SBB), dalam kasus tenggelamnya speedboat Dua Nona yang menewaskan delapan orang penumpang di Laut Manipa.
“Pemilik speedboat Dua Nona telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan saat dihubungi dari Ambon, Selasa (25/2/2025).
Setelah berstatus sebagai tersangka, Ikbal kemudian ditahan di Rutan Polres SBB. Penyidik menyita barang bukti berupa speedboat Dua Nona, beserta tiga unit mesin Yamaha 40 PK.
Dennie menegaskan, penetapan pemilik speedboat sebagai tersangka, setelah penyidik Satuan Polair Polres SBB yang menangani kasus tersebut melakukan serangkaian penyelidikan, dan pemeriksaan saksi atas kasus tersebut.
Penyidik telah memeriksa sebanyak 23 saksi, baik saksi korban, warga yang melakukan evakuasi, ABK hingga instansi terkait seperti, Dinas Perhubungan SBB, Kantor UPP Kelas II Tulehu dan Kantor UPP Hatu Piru.
“Selanjutnya dilakukan gelar perkara, dan penetapan status tersangka pada tanggal 20 Februari kemarin,” ujar dia.
Penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut hingga penetapan tersangka, memakan waktu lebih dari sebulan.
Penyidik tetap fokus menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya, dan menetapkan pemilik speedboat sebagai tersangka.
Kapolres membantah anggapan sebagian masyarakat, bahwa kasus tersebut pada akhirnya tidak akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Kita tidak diam atau menutup-nutupi kasus ini, apalagi kongkalikong dengan pelaku. Memang prosesnya begitu panjang. Kita datangi saksi-saksi di berbagai pulau sampai di Namlea, karena kondisi mereka tidak memungkinkan untuk ke Piru,” ungkapnya.
Ikbal dijerat Pasal 302 ayat (3) Undang-undang Nomor 66 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran atau Pasal 323 ayat (3) Undang-Undang Nomor 68 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.
“Ancaman hukuman diatas 7 Tahun penjara,” kata Kapolres.
Hasil penyelidikan dan penyidikan terungkap, jika Ikbal selaku nakhoda tidak memiliki dokumen pelaut berupa sertifikat keahlian, sertifikat pengukuhan dan sertifikat keterampilan sebagai nakhoda.
“Selain itu speedboat Dua Nona juga tidak terdaftar sebagai speedboat penumpang pada Dinas Perhubungan SBB maupun pada Kabupaten Maluku Tengah. Peristiwa tersebut terjadi, akibat tersangka tidak dapat mengendalikan laju speedboat,” ungkap Kapolres.
Dia memastikan dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan kasus tersebut ke penuntut umum Kejari SBB. “Tahap satu akan kita lakukan dalam waktu dekat, untuk selanjutnya disidangkan,” katanya.
Speedboat Dua Nona tenggelam di perairan Laut Manipa, SBB pada 3 Januari 2025 lalu, dan merenggut nyawa delapan penumpang.







