
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena.
AMBON, BeritaAktual.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan mulai memberlakukan aturan, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya tidak diperbolehkan, untuk menggunakan mobil dinas (modis) di hari Jumat.
Aturan tersebut mulai berlaku pada Jumat (11/4/2025). Demikian ditegaskan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena kepada wartawan, di Ambon, Rabu (9/4/2025).
“Mulai hari Jumat ini tidak ada lagi ASN yang menggunakan mobil dinas untuk melakukan aktivitas perkantoran. Dan aturan ini berlaku di setiap hari Jumat,” tegas dia.
Menurut Wattimena, aturan ini seharusnya sudah dilakukan. Namun setelah adanya berbagai pertimbangan, maka aturan ini baru bisa berlaku usai Idul Fitri.
“Saya sudah sampaikan ke semua ASN untuk setiap hari Jumat tidak boleh gunakan modis. ASN bisa menggunakan moda transportasi lain, seperti Maxsim, Grab, gojek dan mobi angkutan kota (angkot). Ini hal kecil yang sebenarnya berdampak besar bagi Masyarakat, yang kesehariannya bekerja sebagai driver motor dan mobil,” ujar Wali Kota.
Wali Kota menyebut, pemberlakuan aturan ini akan berdampak pada dua faktor, yakni peningkatan ekonomi masyarakat, dan mendukung efisiensi anggaran, yang merupakaan kebijakan pemerintah pusat.
Selain itu, kebijakan ini juga akan berdampak bagi naiknya Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena terhitung anggaran untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak dibayarkan, sehingga anggaran itu bisa di gunakan untuk hal-hal lain yang lebih bermanfaat.
“Saya berharap kebijakan ini bisa di dukung Bersama. Sampai kapan kebijakan ini dilaksanakan? Sampai kita bisa mengatasi kemacetan di Kota Ambon,” tandas Wali Kota.







