Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Maluku

  • Maluku

Jumat Besok, Aturan ASN Pemkot Ambon Tak Boleh Pakai Modis Mulai Diberlakukan

Rudy Rabu, 9 April 2025 2 minutes read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20250409-WA0037

Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena.

Bagikan berita ini
        

 

AMBON, BeritaAktual.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan mulai memberlakukan aturan, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya tidak diperbolehkan, untuk menggunakan mobil dinas (modis) di hari Jumat.

Aturan tersebut mulai berlaku pada Jumat (11/4/2025). Demikian ditegaskan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena kepada wartawan, di Ambon, Rabu (9/4/2025).

“Mulai hari Jumat ini tidak ada lagi ASN yang menggunakan mobil dinas untuk melakukan aktivitas perkantoran. Dan aturan ini berlaku di setiap hari Jumat,” tegas dia.

Menurut Wattimena, aturan ini seharusnya sudah dilakukan. Namun setelah adanya berbagai pertimbangan, maka aturan ini baru bisa berlaku usai Idul Fitri.

“Saya sudah sampaikan ke semua ASN untuk setiap hari Jumat tidak boleh gunakan modis. ASN bisa menggunakan moda transportasi lain, seperti Maxsim, Grab, gojek dan mobi angkutan kota (angkot). Ini hal kecil yang sebenarnya berdampak besar bagi Masyarakat, yang kesehariannya bekerja sebagai driver motor dan mobil,” ujar Wali Kota.

Wali Kota menyebut, pemberlakuan aturan ini akan berdampak pada dua faktor, yakni peningkatan ekonomi masyarakat, dan mendukung efisiensi anggaran, yang merupakaan kebijakan pemerintah pusat.

Selain itu, kebijakan ini juga akan berdampak bagi naiknya Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena terhitung anggaran untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak dibayarkan, sehingga anggaran itu bisa di gunakan untuk hal-hal lain yang lebih bermanfaat.

“Saya berharap kebijakan ini bisa di dukung Bersama. Sampai kapan kebijakan ini dilaksanakan? Sampai kita bisa mengatasi kemacetan di Kota Ambon,” tandas Wali Kota.

Tentang penulis

Jumat Besok, Aturan ASN Pemkot Ambon Tak Boleh Pakai Modis Mulai Diberlakukan 1 mystery

Rudy

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Wawali Harap ASN Pemkot Ambon Disiplin
Next: Begini Cara TP PKK Ambon Awasi Program Kerja

Related News

Screenshot_2026-03-04-11-24-25-751_com.android.chrome
  • Maluku

Watubun: Bentrok Pemuda Ancam Masa Depan Malra

Q Senin, 30 Maret 2026
IMG_20260328_140131_138-1536x1152~2
  • Maluku

Mony Ajak Generasi Muda Jaga Warisan Budaya Pukul Sapu Lidi

Q Senin, 30 Maret 2026
IMG_20260328_140131_138-1536x1152
  • Maluku

Reza Mony Usul Kapitan Tulukabessy Jadi Pahlawan Nasional

Q Sabtu, 28 Maret 2026

Berita lainnya

image_search_1782357083422~2
  • Daerah

Cabjari Saparua Tingkatkan Penanganan Dugaan Korupsi DD-ADD Negeri Booi ke Penyidikan

Q Kamis, 25 Juni 2026
IMG_20260624_134828
  • Daerah

Komisi I Kawal Penyelesaian Sengketa Lahan di OSM

Q Kamis, 25 Juni 2026
20260624_230111
Walikota sorong septinus lobatdidampingi Plt. Sekretaris Daerah Kota Sorong, Ruddy R. Laku, S.Pi., M.M., bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Komandan Kodim 1802/Sorong turun langsung meninjau lokasi bencana kebakaran di Jalan Perikanan, Kelurahan Malawei dan Kelurahan Klaligi(foto/istimewa)
  • Pemerintahan

Wali Kota Sorong Perintahkan Penanganan Cepat Korban Kebakaran di Malawei dan Klaligi

Marni Rabu, 24 Juni 2026
IMG-20260624-WA0007
Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku salurkan santunan ke 5 Panti Asuhan di Jayapura (Foto/Istimewa)
  • Migas

Pertamina Salurkan Santunan untuk 5 Panti Asuhan di Jayapura

Marni Rabu, 24 Juni 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d