Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Hukrim

  • Hukrim

Polresta Sorong Kota Ungkap Kasus Pencurian HP di Toko Pink Seluler, Terancam 9 Tahun Penjara

Marni Selasa, 15 April 2025 1 minute read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
Screenshot_20250415_182217_Chrome
Bagikan berita ini
        

 

KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong menggelar press release pada Selasa (15/4/2025) terkait pengungkapan sejumlah kasus kriminal, termasuk pencurian handphone, narkotika jenis sabu dan ganja, serta pencurian sepeda motor.

Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah pencurian di gudang milik toko handphone Pink Seluler, yang terjadi pada Sabtu dini hari (15/3/2025). Pelaku berinisial R-A, yang diketahui merupakan mantan karyawan toko tersebut, diamankan beserta barang bukti berupa 35 unit handphone dan tablet berbagai merek.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, menjelaskan bahwa pelaku membobol pintu belakang toko dengan pisau cungkil dan palu, merusak kamera pengawas, lalu membuka brankas penyimpanan barang. Dari dalam brankas, pelaku mengambil 19 unit handphone dari dalam berangkas dan yanng lainnya digasak didalam etalase toko.

“Pelaku mengetahui seluk-beluk toko karena pernah bekerja di sana. Hal itu yang memudahkan dia dalam melancarkan aksinya. Saat ini pelaku telah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Happy Perdana Yudianto.

Akibat perbuatannya, R-A dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Mar)

Tentang penulis

Polresta Sorong Kota Ungkap Kasus Pencurian HP di Toko Pink Seluler, Terancam 9 Tahun Penjara 1 mystery

Marni

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Benhur: Kepala Daerah Wajib Laporkan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 
Next: Wali Kota Harap Pangan di Ambon Aman Untuk Dikonsumsi

Related News

Screenshot_20260617_231128_Chrome
  • Hukrim

Polresta Sorong Kota Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Residivis Diamankan Usai Melawan dan Cabut Senjata Tajam

Marni Rabu, 17 Juni 2026
IMG-20260610-WA0004
Tim PH EP, Kiri Johan Rahantoknam kanan Areos Borola. [Foto: BA]
  • Hukrim

Tak Terima Uang, Pembuatan LPJ Yayasan Pasukan Hijau, EP Diiming-iming Proposal Bantuan Dana Akan dijawab

Redaksi Rabu, 10 Juni 2026
IMG-20260609-WA0053
Tim Elang Sorong Barat Berhasil aman pelaku begal masih pelajar (foto/istimewa)
  • Hukrim

Tim Elang Polsek Sorong Barat Amankan Terduga Pelaku Begal

Marni Selasa, 9 Juni 2026

Berita lainnya

20260624_230111
Walikota sorong septinus lobatdidampingi Plt. Sekretaris Daerah Kota Sorong, Ruddy R. Laku, S.Pi., M.M., bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Komandan Kodim 1802/Sorong turun langsung meninjau lokasi bencana kebakaran di Jalan Perikanan, Kelurahan Malawei dan Kelurahan Klaligi(foto/istimewa)
  • Pemerintahan

Wali Kota Sorong Perintahkan Penanganan Cepat Korban Kebakaran di Malawei dan Klaligi

Marni Rabu, 24 Juni 2026
IMG-20260624-WA0007
Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku salurkan santunan ke 5 Panti Asuhan di Jayapura (Foto/Istimewa)
  • Migas

Pertamina Salurkan Santunan untuk 5 Panti Asuhan di Jayapura

Marni Rabu, 24 Juni 2026
IMG-20260624-WA0069
  • Metro

Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya Serahkan Empat Berkas Perkara Narkotika ke Kejaksaan Negeri Sorong  

Marni Rabu, 24 Juni 2026
20260624_111358
Kepala BLUD UPTD Konservasi Raja Ampat, Hasan Makassar (Foto/Mar)
  • Pariwisata

Terra Abadi Papua Jadi Mitra Baru, Perkuat Konservasi Perairan Raja Ampat  

Marni Rabu, 24 Juni 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d