Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Daerah

  • Daerah

de Fretes Akui Kenaikan Retribusi Sesuai dengan Aturan Perundang-undangan

Rudy Jumat, 9 Mei 2025 3 minutes read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20250509-WA0003

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon, Roy de Fretes.

Bagikan berita ini
        

AMBON, BeritaAktual.co – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy de Fretes menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak serta merta menaikan tarif pajak dan retribusi. Semuanya itu berdasarkan aturan perundang-undangan, serta dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

Demikian disampaikan de Fretes kepada wartawan, di Ambon, Jumat (9/5/2025), menanggapi kritikan salah satu anggota DPRD, terkait kebijakan kenaikan retribusi sampah yang dinilai tidak adil, terutama bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Tekait pernyataan tentang retribusi sampah UMKM yang naik 500 persen dari sebelumnya, maka perlu kami jelaskan, bahwa penetapan tarif retribusi berdasarkan UU Nomor 1/2022, tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, dimana diturunkan dalam PP Nomor 35/2023 yang juga menjelaskan Tata Pemungutan Pajak Dan Retribusi Daerah pada pasal 29,” beber dia.

“Selanjutnya, untuk memungut pendapatan atau pungutan daerah, perlu ditetapkan dengan Perda. Dimana Kota Ambon telah menetapkan Perda Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, didalamnya terdapat retribusi kebersihan, yang masuk dalam retribusi jasa umum,” imbuh de Fretes.

Retribusi jasa umum, lanjut de Fretes, adalah retribusi yang meliputi berbagai perhitungan di dalamnya retribusi persampahan. Dalam Perda Kota Ambon Nomor 1/2024, terdapat lampiran besaran tarif, berdasarkan kategori, baik rumah tangga, bisnis, industri, ada tarif untuk fasilitas masyarakat, tarif sampah umum dan sampah spesifik.

“Dasar penentuan retribusi menggunakan Volt Ampere (VA) atau penggunaan daya listrik. Itu ketentuan pemerintah pusat bukan daerah,” ujar de Fretes.

Khusus UMKM, masuk dalam kategori bisnis sangat kecil, dengan penggunaan daya listrik minimal 450 VA, dan itu dikenakan tarif Rp 150.000 per bulan atau Rp 1.800.000 dalam satu tahun.

“Menurut anggota DPRD itu terlalu besar. Padahal, jika kita hitung Rp 1.800.000 dibagi 365 hari, maka didapatkan tidak sampai Rp 5.000, lebih murah dari harga air mineral kemasan yang tiap hari kita beli, bukan hanya sekali tapi bisa saja berkali-kali. Padahal, dari botol itu juga menyebabkan sampah. Jadi intinya, kita tidak seenaknya menentukan tarif retribusi,” jelas de Fretes.

Terkait kebijakan kenaikan tarif ini, menurut de Fretes, merupakan hal yang wajar jika dibandingkan dengan kemampuan masyarakat saat ini. Sebab tarif retribusi sampah yang lama telah berlaku sejak 2012 sampai 2025, itu artinya selama 13 tahun belum ada kenaikan tarif.

Dia mengatakan, apabila kebijakan ini dirasa berat, maka masyarakat sebagai wajib retribusi memiliki hak untuk memohon keringanan, sesuai ketentuan yang berlaku, tapi memiliki kewajiban untuk membayar.

“Saya menghimbau, agar masyarakat dapat mendukung pemerintah, supaya bisa melakukan pelayanan dengan baik. Sampai saat ini, kita terbatas dalam armada angkutan sampah, sementara volume sampah tiap saat naik,” tandas de Fretes.

Tentang penulis

de Fretes Akui Kenaikan Retribusi Sesuai dengan Aturan Perundang-undangan 1 mystery

Rudy

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Lisa Wattimena Harap Ladies Program APEKSI Bermanfaat Bagi Pembangunan Daerah
Next: Perkuat Persatuan Berkontribusi Pembangunan Kota Sorong, K2-SATAL Gelar Musda IV 2025

Related News

IMG-20260624-WA0005
  • Daerah

Michael: Pembentukan Ditjen Gakkum ESDM Pertegas Komitmen Berantas Pelanggaran Tambang

Q Rabu, 24 Juni 2026
image_search_1779250900860
  • Daerah

Call Center 112 Ambon Tangani 1.249 Kasus Kedaruratan, Lekransy: Gangguan Keamanan Dominasi Laporan

Q Rabu, 24 Juni 2026
image_search_1782204842496
  • Daerah

Wawali Ambon Minta OPD Segera Tuntaskan Rekomendasi BPK

Q Selasa, 23 Juni 2026

Berita lainnya

Niyatha Society Cafe, Konsep One Stop Service Pusat Hiburan, Perawatan, dan Kesehatan Paling Hits   
  • Ekonomi & Bisnis

Niyatha Society Cafe, Konsep One Stop Service Pusat Hiburan, Perawatan, dan Kesehatan Paling Hits  

Marni Rabu, 24 Juni 2026
IMG-20260624-WA0039
Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, secara resmi meresmikan Yayasan Terra Abadi Papua (Foto/Mar)
  • Metro

Dukung Pelestarian Alam, Gubernur Elisa Kambu Resmikan Yayasan Terra Abadi Papua di Sorong

Marni Rabu, 24 Juni 2026
IMG-20260624-WA0005
  • Daerah

Michael: Pembentukan Ditjen Gakkum ESDM Pertegas Komitmen Berantas Pelanggaran Tambang

Q Rabu, 24 Juni 2026
image_search_1779250900860
  • Daerah

Call Center 112 Ambon Tangani 1.249 Kasus Kedaruratan, Lekransy: Gangguan Keamanan Dominasi Laporan

Q Rabu, 24 Juni 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d