
FGD penyusunan RDTR, dan KLHS, untuk dua wilayah perencanaan, yakni wilayah Timur Selatan dan Kecamatan Nusaniwe, yang berlangsung di Hotel Biz Ambon, Senin (5/8/2025).
AMBON, BeritaAktual.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Forum Group Discussion (FGD), untuk menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), untuk dua wilayah perencanaan, yakni wilayah Timur Selatan dan Kecamatan Nusaniwe, yang berlangsung di Hotel Biz Ambon, Senin (5/8/2025).
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena dalam sambutannya menekankan pentingnya penyusunan RDTR dan KLHS dalam mewujudkan tata ruang kota yang berkelanjutan, terukur, dan sesuai dengan arah pembangunan nasional.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penataan Ruang, yang mendorong penyederhanaan proses perizinan, kemudahan investasi, serta sinkronisasi perencanaan lintas sektor dan wilayah.
“Proses ini akan sangat menentukan, bagaimana kita merancang pembangunan Kota Ambon secara detail dalam kurun waktu tertentu. Oleh karena itu diharapkan, setiap pihak yang terlibat, dapat memberikan perhatian serius,” harap Wali Kota.
Wali Kota juga menyoroti pentingnya penataan ruang wilayah pesisir dan sinkronisasi dengan dokumen perencanaan provinsi, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Wali Kota berharap, RDTR dapat menjadi acuan legal dan teknis dalam menentukan lokasi, intensitas, serta prioritas pembangunan di Kota Ambon.
Penyusunan RDTR dan KLHS ini akan berlangsung selama beberapa bulan, mulai akhir Juni hingga Desember 2025, dan akan melibatkan tenaga ahli serta tim teknis dari Dinas PUPR Kota Ambon.
“Prosesnya terdiri atas beberapa tahapan, mulai dari FGD, survei lapangan, penyusunan teknis untuk masing-masing wilayah perencanaan, hingga koordinasi lintas instansi,” ujar Wali Kota.
Untuk itu, Wali Kota mengajak seluruh stakeholder untuk aktif berpartisipasi, serta memberi masukan konstruktif demi menghasilkan dokumen perencanaan yang akurat, komprehensif, dan mampu mencegah potensi konflik tata ruang di masa mendatang.
“Dengan adanya dokumen RDTR yang detail dan KLHS yang matang, kita dapat menentukan lokasi, intensitas, dan prioritas pengembangan kawasan secara terukur dan berkelanjutan,” tandas dia.




