
Polisi bersama petugas dari BKSDA Provinsi Maluku, saat mengamankan 9 ekor burung Kakatua Maluku, di Dusun Kamiri Pante, Negeri Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Senin (4/8/2025) malam.
AMBON, BeritaAktual.co – Sembilan ekor burung Kakatua Maluku yang termasuk dalam kategori satwa liar dilindungi, berhasil diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Ambon bersama petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku
Burung-burung tersebut ditemukan di dalam rumah seorang warga bernama Yudi Suat di Dusun Kamiri Pante, Negeri Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Senin (4/8/2025) malam.
Menurut Kapolsek Teluk Ambon, Iptu M. Maulana Dicky, operasi tersebut bermula dari laporan Polhut Mahir BKSDA, Fredrik Luhukay, yang berdomisili di Hative Besar.
Setelah menerima laporan itu, Luhukay bersama Polhut Ahli Pertama, Denny Soewarlan melakukan koordinasi internal, dan meminta pendampingan dari Polsek setempat untuk proses pengamanan satwa.
“Pada pukul 19.00 WIT, tiga orang petugas BKSDA datang ke Mapolsek untuk berkoordinasi dan meminta bantuan pengamanan. Selanjutnya, kami mengerahkan tiga personel untuk mendampingi tim ke lokasi,” kata Kapolsek kepada wartawan, di Ambon, Selasa (5/8/2025).
Setibanya di lokasi sekitar pukul 19.45 WIT, tim gabungan yang juga melibatkan Ketua RT setempat, Arwin Rawiky, langsung melakukan penggeledahan di rumah milik Yudi Suat.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 9 ekor burung Kakatua Maluku, 10 kandang siap pakai, dan 20 keranjang buah di dalam kamar kosong.
“Seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Teluk Ambon menggunakan satu unit mobil milik BKSDA. Sekitar pukul 22.30 WIT, seluruh satwa dan perlengkapan tersebut dipindahkan ke kantor BKSDA Provinsi Maluku di Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon,” ujar Kapolsek.
Dia menyebut, jika penanganan kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat burung Kakatua Maluku merupakan satwa endemik yang dilindungi undang-undang. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai status hukum pemilik rumah.
Hingga kini, pihak BKSDA dan kepolisian masih melakukan pendalaman, untuk mengetahui dugaan keterlibatan dalam perdagangan ilegal satwa liar.







