Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Maluku

  • Maluku

Masuk Kategori BMN, Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan Kanwil Bea Cukai

Rudy Rabu, 27 Agustus 2025 2 min read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20250827-WA0001

Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Ambon memusnahkan rokok dan miras ilegal, di halaman KPPBC TMP C Ambon, Rabu (27/8/2025).

Bagikan berita ini
        

AMBON, BeritaAktual.co – Lantaran masuk Barang Milik Negara (BMN) berupa barang kena cukai ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, maka Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Ambon memusnahkan rokok dan minuman keras (miras) ilegal.

Pemusnahan dilakukan di halaman KPPBC TMP C Ambon, Rabu (27/8/2025), dan dipimpin langsung Kepala Kanwil Bea Cukai Maluku, Estty Purwadiani Hidayatie.

“Jadi pemusnahan ini adalah, bentuk transparansi dan komitmen kami dalam penegakan hukum, perlindungan masyarakat, dan pengamanan penerimaan negara,” kata Estty.

Dia menyebutkan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang 2024 hingga Juli 2025, dengan rincian 241.334 batang rokok ilegal, dan 43,55 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Menurutnya, total nilai barang yang Dimusnahkan mencapai Rp273.741.230 dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp184.868.734. Sementara nilai Ultimum Remedium dari penindakan ini tercatat Rp557.327.000.

Pemusnahan ini sendiri, merujuk pada aturan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021.

“Tindak pidana ini umumnya terkait peredaran rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, atau yang tidak sesuai peruntukan,” kata Estty.

Lebih lanjut Estty menambahkan, rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa pita cukai resmi disebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Estty mengaku, keberhasilan ini adalah hasil sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya.

“Kami berharap sinergi ini terus berlanjut, agar pengawasan makin efektif dan peredaran barang ilegal di Maluku bisa ditekan,” harap Estty.

Bea Cukai Maluku, lanjut Estty, juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan peredaran barang kena cukai ilegal.

“Dukungan masyarakat sangat penting, untuk menciptakan ketertiban, meningkatkan penerimaan negara, dan mendorong kesejahteraan bersama,” tutup Estty.

Tentang penulis

Masuk Kategori BMN, Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan Kanwil Bea Cukai 2 mystery

Rudy

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: Wali Kota: Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah Bagian dari Komitmen Pemkot Ambon
Next: Rumah dan Mobil Dirusak OTK, Gubernur PBD Mengaku Tidak Tahu Soal Pemindahan Tapol, Itu Persoalan Hukum

Related News

Screenshot_2026-03-04-11-24-25-751_com.android.chrome
2 min read
  • Maluku

Watubun: Bentrok Pemuda Ancam Masa Depan Malra

Q Senin, 30 Maret 2026
IMG_20260328_140131_138-1536x1152~2
2 min read
  • Maluku

Mony Ajak Generasi Muda Jaga Warisan Budaya Pukul Sapu Lidi

Q Senin, 30 Maret 2026
IMG_20260328_140131_138-1536x1152
2 min read
  • Maluku

Reza Mony Usul Kapitan Tulukabessy Jadi Pahlawan Nasional

Q Sabtu, 28 Maret 2026

Berita lainnya

Screenshot_2026-05-25-22-30-08-232_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Watubun: Pengawasan DPRD Jadi Instrumen Pastikan Program Pemerintah Tepat Sasaran

Q Senin, 25 Mei 2026
Screenshot_2026-05-25-22-29-51-095_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Jelang Idul Adha, Lapas Wahai Perketat Pengamanan Lewat Razia Gabungan dan Tes Urine

Q Senin, 25 Mei 2026
Screenshot_2026-05-25-22-29-33-408_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Peserta Magang Hadirkan Inovasi PINTER dan Kader Duta Sehat di Lapas Wahai

Q Senin, 25 Mei 2026
IMG-20260525-WA0016
2 min read
  • Daerah

Anggaran Kesehatan di SBB Mandek

Q Senin, 25 Mei 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d