
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, saat menyerahkan bantuan pada apel pagi, di Balai Kota Ambon, Senin (6/10/2025).
AMBON, BeritaAktual.co – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memiliki kewajiban, untuk menyerahkan bantuan bagi warga yang terdampak bencana, baik kebakaran maupun tanah longsor di Kota Ambon.
Demikian disampaikan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, saat menyerahkan bantuan pada apel pagi, di Balai Kota Ambon, Senin (6/10/2025).
“Pemberian bantuan ini merupakan kewajiban pemerintah, untuk memastikan masyarakat yang menjadi korban bencana mendapat perhatian,” ujar Wattimena.
Menurut Wattimena, bantuan tersebut juga menjadi bentuk tanggung jawab Pemkot Ambon dalam menyelesaikan seluruh tahapan penanganan pascabencana, termasuk pascakebakaran di Gang Banjo, Negeri Batu Merah, yang sempat menjadi sorotan publik.
“Bantuan ini juga sekaligus menjawab berbagai tanggapan masyarakat, terkait penanganan pasca kebakaran di Batu Merah. Kami berharap, bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik,” kata dia.
Dia menyebut, setelah penyaluran bantuan tersebut, seluruh proses penanganan bencana alam maupun non alam telah diselesaikan oleh Pemerintah Kota Ambon.
“Setelah ini, tanggung jawab Pemkot Ambon terkait penanganan bencana sudah selesai, karena seluruh proses telah dilakukan sebelumnya,” tutup Wattimena.




