
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw.
AMBON, BeritaAktual.co – Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw mendesak, agar Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Yana Astuti segera dicopot dari jabatannya.
Pasalnya, Yana Astuti dinilai tidak layak memimpin BPJN Maluku, dan dianggap tidak mampu melakukan koordinasi dengan DPRD Provinsi Maluku, sebagai perpanjangan tangan masyarakat untuk menyerap aspirasi dan memperjuangkan kepentingan rakyat.
“DPRD ini lembaga aspirasi masyarakat, dan dipercaya oleh masyarakat memperjuangkan apa yang diharapkan masyarakat. Dalam kaitan dengan BPJN, kita merespons laporan masyarakat, terkait dengan penanganan jalan yang tidak baik, penggunaan anggaran yang tidak benar. Kita harus merespons itu dengan memanggil kepala BPJN, untuk mempertanyakan hal-hal yang disampaikan oleh masyarakat,” tegas Rahakbauw, saat dihubungi dari Ambon, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, penjelasan dari Kepala BPJN Maluku sangat dibutuhkan, agar masalah yang disampaikan masyarakat menjadi clear end clean, sehingga tidak ada lagi saling mencurigai.
“Masyarakat mencurigai kegiatan BPJN ini tidak benar. Karena misalnya, ada penyimpangan anggaran, nah itu kewajiban kita. BPJN sebagai instansi vertikal yang ada di daerah harus melakukan koordinasi, dan kolaborasi dengan DPRD, dalam rangka menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka,” tegas Rahakbauw.
Salah satu fungsi DPRD, sebut Rahakbauw, adalah melakukan pengawasan terhadap realisasi program maupun kegiatan, yang didanai oleh APBD, APBN dan sumber pembiayaan lainnya di daerah.
“Ingat, bahwa kami di DPRD memiliki kewenangan memanggil yang bersangkutan. Kepala BPJN harus kooperatif datang, untuk hearing dengan DPRD, tapi kalau dia tidak datang ini menjadi catatan kita, untuk meminta Kementerian PU, agar yang bersangkutan digantikan,” pungkas dia.
Dia menyebut, desakan penggantian ini bukan semata persoalan relasi kelembagaan, tetapi berimplikasi langsung terhadap percepatan pembangunan jalan nasional di wilayah Maluku.
Beberapa proyek strategis mengalami keterlambatan, akibat minimnya komunikasi antara BPJN dengan pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Maluku.
“Hal ini berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, terutama di Pulau Seram, Buru, Yamdena, dan Wetar, yang menjadi pusat konektivitas antarpulau,” ujar dia.
Menurut Rahakbauw, ketidakhadiran Kepala BPJN dalam rapat-rapat strategis, merupakan bentuk pengabaian terhadap aspirasi rakyat dan fungsi pengawasan DPRD.
Untuk diketahui, BPJN merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU.
BPJN bertugas melaksanakan perencanaan, pengadaan, pembangunan, dan preservasi jalan serta jembatan nasional.







