
Petugas Resor KSDA Tual berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar dilindungi, di Pelabuhan Tual.
AMBON, BeritaAktual.co – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, melalui Petugas Resor KSDA Tual berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar dilindungi, di Pelabuhan Tual.
Sebanyak 15 ekor kakaktua koki (Cacatua galerita) ini, ditemukan di dalam bagasi penumpang KM Labobar, saat pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh petugas Pelni, Sabtu (15/112025).
Menurut Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Arga Christyan, penemuan ini berawal dari kecurigaan petugas Pelni terhadap sejumlah kotak, yang dibawa oleh penumpang.
“Saat melakukan pemeriksaan tiket dan bagasi, petugas kami menemukan beberapa kotak yang mencurigakan. Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata kotak-kotak tersebut berisi satwa liar yang dilindungi, yaitu kakaktua koki,” jelas Arga, saat dihubungi dari Ambon, Minggu (16/11/2025).
Namun sayangnya, saat penemuan tersebut, tidak ada satu pun penumpang yang mengaku sebagai pemilik dari satwa-satwa tersebut. Diduga, pemiliknya sengaja melarikan diri untuk menghindari proses hukum.
Menindaklanjuti temuan ini, petugas BKSDA Maluku segera melakukan tindakan preventif, dengan memberikan penyadartahuan kepada seluruh penumpang KM Labobar, yang berada di lokasi kejadian.
Petugas menjelaskan, mengenai bahaya dan larangan terkait peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi undang-undang.
“Kami memberikan edukasi kepada para penumpang mengenai pentingnya menjaga kelestarian satwa liar dan ekosistem. Kami juga menjelaskan, bahwa tindakan memperdagangkan satwa dilindungi adalah pelanggaran hukum, yang dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas Arga.
Seluruh kakaktua koki tersebut kemudian dibawa ke Kandang Transit Resor KSDA Tual, untuk menjalani proses observasi dan rehabilitasi.
Di sana, satwa-satwa tersebut akan diperiksa kesehatannya, dan diberikan perawatan yang layak sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
BKSDA Maluku mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan perburuan, perdagangan, atau pemeliharaan satwa liar dilindungi secara ilegal.
Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan, dalam upaya menjaga kelestarian alam Maluku.




