
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi. Foto-Q/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Provinsi Maluku merasakan kerugian ekonomi yang parah sebesar Rp 17 triliun per tahun dari sektor perikanan tangkap, akibat penerapan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi saat dihubungi dari Ambon, Rabu (10/11/2025).
“Aturan yang paling merugikan daerah adalah ketentuan mengenai alih muat (transhipment), yang diatur dalam Permenhub tersebut,” tegas dia.
Dia menyebut, kebijakan ini merupakan turunan dari sejumlah peraturan pemerintah, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, serta PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
Semua kebijakan itu memberikan dampak signifikan terhadap Maluku, yang dikenal sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN), dengan tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) besar, yaitu WPP 714, WPP 715, dan WPP 718.
“Potensi ikan di ketiga wilayah tersebut mencapai sekitar 750 ribu ton per tahun, namun daerah justru tidak mendapatkan manfaat ekonomi yang seharusnya,” tegas Irawadi.
Contoh nyata kerugian terlihat di Pelabuhan Perikanan Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Sebelum aturan transhipment diberlakukan, pelabuhan ini mampu menyumbang sekitar Rp 200 miliar per tahun ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun kini, dengan ketentuan alih muat yang dilakukan di tengah laut bukan di pelabuhan setempat, pendapatan tersebut melorot drastis menjadi hanya sekitar Rp 2 miliar per tahun.
“Hasil tangkapan ikan kini bisa langsung dialihkan di laut dan dibawa ke pelabuhan lain seperti Makassar, Bitung, Bali, atau Jakarta. Akibatnya, daerah kehilangan retribusi yang seharusnya diterima,” jelas Irawadi.
Dia menyesalkan kondisi tersebut. Menurut Irawadi, jika semua ikan didaratkan di pelabuhan perikanan Maluku dengan retribusi Rp 20 ribu per kilogram, potensi penerimaan daerah bisa mencapai Rp 17 triliun per tahun.







