
Rustam, Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Harianto. Foto-Ist/BA
SORONG, BeritaAktual.co – Rustam, Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Harianto menyatakan, bahwa jawaban pihak termohon dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri Sorong hanya sebatas cerita sampul, lantaran tidak menyentuh inti masalah dan seolah-olah berlindung pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025.
Pernyataan itu disampaikan Rustam, usai mengikuti sidang kedua praperadilan, di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (6/1/2026).
“Kami siap menghadapi hasil permohonan apapun, karena masih ada langkah hukum alternatif yang dapat ditempuh, jika permohonan dikabulkan atau ditolak,” tegas Rustam.
Ia menjelaskan bahwa argumen pihak termohon dapat dibantah dengan Pasal 361 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025, yang menetapkan penyidikan yang sudah berjalan tunduk pada KUHAP Nomor 8 Tahun 1981.
Selain itu Rustam menekankan, bahwa jawaban tersebut tidak menyebutkan SOP Penyidikan, yang diatur dalam Perkabareskrim Nomor 01 Tahun 2022.
Tak hanya itu, Rustam mengaku telah mengirimkan surat resmi, terkait kasus ini kepada sejumlah lembaga dan pejabat terkait, antara lain Komisi III DPR RI, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jaksa Agung Republik Indonesia, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Kapolda Papua Barat Daya, serta Kajati Papua Barat.
Dalam kesempatan yang sama, Rustam juga mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
“Setiap tindak pidana yang dilaporkan sebelum tanggal 2 Januari 2026 akan tetap menggunakan proses hukum berdasarkan KUHP dan KUHAP lama. Sedangkan untuk kasus yang dilaporkan pada atau setelah tanggal 2 Januari 2026, proses hukumnya akan mengacu pada KUHP dan KUHAP baru,” kata Rustam mengutip pernyataan Yusril.
Sebelumnya, tepatnya pada akhir tahun 2025, Harianto melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan praperadilan dengan nomor registrasi 08/Pid.Pra/2025 tanggal 12 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Sorong.
Alasan utama pengajuan tersebut adalah, karena kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipu gelap, padahal menurut Rustam, perkara yang terjadi antara Harianto dengan Rudy Sia (saudaranya) pada dasarnya adalah sengketa hutang piutang, yang termasuk dalam ranah perdata, bukan pidana.
Dalam permohonan tersebut, Rustam mengajukan sejumlah tuntutan secara tegas kepada hakim pra peradilan, antara lain meminta agar permohonan pra peradilan diterima dan dikabulkan secara keseluruhan, menyatakan tidak sahnya surat penetapan tersangka dengan nomor S.Tap/130/VIII/RES.1.11/2024 yang dikeluarkan pada 1 Agustus 2024 oleh AKP Arifal Utama selaku Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota Polda Papua Barat Daya, serta menyatakan tidak sahnya surat pemanggilan tersangka ke-1 dengan nomor S.Pgl/Tsk.1/733/XI/Res.1.11/2025/Satreskrim yang dikeluarkan pada 25 November 2025 oleh AKP Afriangga U. Tan selaku Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota Polda Papua Barat Daya.
Selain itu, dia juga meminta agar pihak termohon diwajibkan menghentikan proses penyidikan, dengan alasan bahwa masalah hutang piutang bukan merupakan peristiwa pidana, memulihkan hak-hak Harianto terkait kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya, serta menghukum pihak termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul.




