Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Daerah

  • Daerah

Kuasa Hukum Harianto: Jawaban Termohon Hanya Cerita Sampul

Redaksi Selasa, 6 Januari 2026 2 min read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20260106-WA0020

Rustam, Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Harianto. Foto-Ist/BA

Bagikan berita ini
        

SORONG, BeritaAktual.co – Rustam, Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Harianto menyatakan, bahwa jawaban pihak termohon dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri Sorong hanya sebatas cerita sampul, lantaran tidak menyentuh inti masalah dan seolah-olah berlindung pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025.

Pernyataan itu disampaikan Rustam, usai mengikuti sidang kedua praperadilan, di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (6/1/2026).

“Kami siap menghadapi hasil permohonan apapun, karena masih ada langkah hukum alternatif yang dapat ditempuh, jika permohonan dikabulkan atau ditolak,” tegas Rustam.

Ia menjelaskan bahwa argumen pihak termohon dapat dibantah dengan Pasal 361 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025, yang menetapkan penyidikan yang sudah berjalan tunduk pada KUHAP Nomor 8 Tahun 1981.

Selain itu Rustam menekankan, bahwa jawaban tersebut tidak menyebutkan SOP Penyidikan, yang diatur dalam Perkabareskrim Nomor 01 Tahun 2022.

Tak hanya itu, Rustam mengaku telah mengirimkan surat resmi, terkait kasus ini kepada sejumlah lembaga dan pejabat terkait, antara lain Komisi III DPR RI, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jaksa Agung Republik Indonesia, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Kapolda Papua Barat Daya, serta Kajati Papua Barat.

Dalam kesempatan yang sama, Rustam juga mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

“Setiap tindak pidana yang dilaporkan sebelum tanggal 2 Januari 2026 akan tetap menggunakan proses hukum berdasarkan KUHP dan KUHAP lama. Sedangkan untuk kasus yang dilaporkan pada atau setelah tanggal 2 Januari 2026, proses hukumnya akan mengacu pada KUHP dan KUHAP baru,” kata Rustam mengutip pernyataan Yusril.

Sebelumnya, tepatnya pada akhir tahun 2025, Harianto melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan praperadilan dengan nomor registrasi 08/Pid.Pra/2025 tanggal 12 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Sorong.

Alasan utama pengajuan tersebut adalah, karena kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipu gelap, padahal menurut Rustam, perkara yang terjadi antara Harianto dengan Rudy Sia (saudaranya) pada dasarnya adalah sengketa hutang piutang, yang termasuk dalam ranah perdata, bukan pidana.

Dalam permohonan tersebut, Rustam mengajukan sejumlah tuntutan secara tegas kepada hakim pra peradilan, antara lain meminta agar permohonan pra peradilan diterima dan dikabulkan secara keseluruhan, menyatakan tidak sahnya surat penetapan tersangka dengan nomor S.Tap/130/VIII/RES.1.11/2024 yang dikeluarkan pada 1 Agustus 2024 oleh AKP Arifal Utama selaku Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota Polda Papua Barat Daya, serta menyatakan tidak sahnya surat pemanggilan tersangka ke-1 dengan nomor S.Pgl/Tsk.1/733/XI/Res.1.11/2025/Satreskrim yang dikeluarkan pada 25 November 2025 oleh AKP Afriangga U. Tan selaku Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota Polda Papua Barat Daya.

Selain itu, dia juga meminta agar pihak termohon diwajibkan menghentikan proses penyidikan, dengan alasan bahwa masalah hutang piutang bukan merupakan peristiwa pidana, memulihkan hak-hak Harianto terkait kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya, serta menghukum pihak termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Tentang penulis

Kuasa Hukum Harianto: Jawaban Termohon Hanya Cerita Sampul 2 mystery

Redaksi

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: Anggaran 12 Miliar, Pengerjaan RTP LOSARI Sudah 90 Persen
Next: PDIP Maluku Tolak Pilkada Tak Langsung, Ini Alasannya

Related News

Screenshot_2026-04-30-18-03-51-311_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Wahai Gandeng TNI Lakukan Razia Blok Hunian

Q Kamis, 30 April 2026
Screenshot_2026-04-30-17-08-08-801_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Lapas Wahai Perketat Tes Urine Bagi Tahanan Baru

Q Kamis, 30 April 2026
Screenshot_2026-04-30-11-54-58-316_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Marasabessy: Musda Golkar Harus Berpijak pada Aturan

Q Kamis, 30 April 2026

Berita lainnya

IMG-20260428-WA0061
2 min read
  • Migas

Pertamina Hadirkan Pasar Murah untuk 1.000 Paket Sembako, Masyarakat Prasejahtera di Wayame  

Marni Kamis, 30 April 2026
Screenshot_2026-04-30-18-03-51-311_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Wahai Gandeng TNI Lakukan Razia Blok Hunian

Q Kamis, 30 April 2026
Screenshot_2026-04-30-17-08-08-801_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Lapas Wahai Perketat Tes Urine Bagi Tahanan Baru

Q Kamis, 30 April 2026
Screenshot_2026-04-30-11-54-58-316_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Marasabessy: Musda Golkar Harus Berpijak pada Aturan

Q Kamis, 30 April 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d