Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Metro

  • Metro

Hakim Praperadilan Tolak Saksi Penyidik Yang Dihadirkan Termohon

Redaksi Sabtu, 10 Januari 2026 2 min read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
Screenshot_20260110_113449_Chrome
Pengadilan Negeri Sorong Kelas IB [Foto: beritaAktual]
Bagikan berita ini
        

 

KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Aris Fitra Wijaya menolak saksi penyidik yang dihadirkan Polresta Sorong Kota selaku pihak termohon dalam sidang praperadilan antara pemohon Herianto melawan penyidik Polresta Sorong. Sebaliknya, hakim mengharapkan pelapor yaitu Rudi, hadir menjadi saksi dalam persidangan.

Menurut hakim praperadilan saksi penyidik yang akan sedianya dihadirkan sudah diwakili oleh surat tugas yang telah diserahkan pihak termohon pada sidang sebelumnya.

“Kehadiran pelapor sangat penting dalam sidang ini karena kita ingin mendengar keterangannya,” ucap Aris dalam sidang lanjutan praperadilan di PN Sorong, Jumat, 09 Januari 2025.

Sebelumnya, kuasa hukum pemohon Rustam menyampaikan bahwa pihaknya tidak menghadirkan saksi pelapor, karena ada masalah keluarga yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga saksi pelapor Rudi tidak bisa hadir memberikan keterangan, begitu juga dengan saksi ahli, yang tak bisa hadir karena kesibukan.

Pada sidang tersebut kuasa hukum pemohon pun menyerahkan tiga lembar surat sebagai bukti tambahan kepada hakim praperadilan.

Diketahui pemohon praperadilan Harianto mengajukan permohonan praperadilan ke PN Sorong lantaran dirinya ditetapkan tersangka oleh penyidik polresta Sorong Kota terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Rudi.

Dalam permohonan yang teregister di dalam SIPP PN Sorong nomor 08/Pid.Pra/2025 tanggal 12 Desember 2025, Rustam secara tegas menyatakan bahwa yang terjadi antara kliennya Harianto dengan saudara Rudi adalah perkara perdata hutang piutang bukan pidana.

Terkait permohonan tersebut Rustam memohon kepada hakim praperadilan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya yakni:

  • Menyatakan surat penetapan tersangka nomor S.Tap/130/VIII/RES.1.11/2024, Reskrim tanggal 1 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh AKP Arifal Utama selaku Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat Daya adalah tidak sah.
  • Menyatakan surat pemanggilan tersangka ke-1 terhadap pemohon dengan nomor : S.Pgl/Tsk.1/733/XI/Res.1.11/2025/Satreskrim, tanggal 25 November 2025 yang ditandatangani oleh AKP Afriangga U. Tan selaku Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat Daya adalah tidak sah.
  • Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan dengan pertimbangan masalah hutang piutang antara pemohon dengan saudara Rudi bukan merupakan peristiwa pidana.
  • Memulihkan hak-hak permohonan dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara.

Tentang penulis

Hakim Praperadilan Tolak Saksi Penyidik Yang Dihadirkan Termohon 2 mystery

Redaksi

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: Kota Ambon Unggul dalam Penilaian Pelayanan Publik Tahun 2025
Next: Temui Keluarga Besar, Maria Magdalena Sentuf Siap Melangkah ke Kursi Legislatif 2029

Related News

IMG-20260415-WA0018
1 min read
  • Metro

Otsus Bukan Hanya Soal Uang, Julian Kelly Kambu: Fokus pada Kebijakan dan Kewenangan Daerah

Marni Rabu, 15 April 2026
Screenshot_20260413_160842_Gallery
Pemprov PBD dan Politeknik KP Sorong Launching TEFA Kerang(foto/Mar)
2 min read
  • Metro

Pemprov PBD Bersama Politeknik KP Sorong Launching Program Budidaya Kerang    

Marni Senin, 13 April 2026
IMG-20260411-WA0002
2 min read
  • Metro

Tidak Ada Kejelasan, Penanganan Kasus Pemotongan Truk Picu Laporan ke Propam Papua Barat Daya

Marni Sabtu, 11 April 2026

Berita lainnya

Screenshot_2026-04-17-20-27-47-461_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Buka Lomba Anti Perundungan, Wawali Ambon Tekankan Pembentukan Karakter Siswa

Q Jumat, 17 April 2026
Screenshot_2026-04-17-13-19-40-136_com.android.chrome
1 min read
  • Daerah

Watubun Ikut Pembekalan Lemhanas, Ini Tujuannya

Q Jumat, 17 April 2026
Screenshot_2026-04-17-12-13-44-959_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Lapas Wahai Tegaskan Zero Halinar sebagai Komitmen Integritas 2026

Q Jumat, 17 April 2026
Screenshot_2026-04-17-12-13-21-660_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Estafet Sarung Meriahkan HBP ke-62 di Lapas Wahai

Q Jumat, 17 April 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d