
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Aris Fitra Wijaya menolak saksi penyidik yang dihadirkan Polresta Sorong Kota selaku pihak termohon dalam sidang praperadilan antara pemohon Herianto melawan penyidik Polresta Sorong. Sebaliknya, hakim mengharapkan pelapor yaitu Rudi, hadir menjadi saksi dalam persidangan.
Menurut hakim praperadilan saksi penyidik yang akan sedianya dihadirkan sudah diwakili oleh surat tugas yang telah diserahkan pihak termohon pada sidang sebelumnya.
“Kehadiran pelapor sangat penting dalam sidang ini karena kita ingin mendengar keterangannya,” ucap Aris dalam sidang lanjutan praperadilan di PN Sorong, Jumat, 09 Januari 2025.
Sebelumnya, kuasa hukum pemohon Rustam menyampaikan bahwa pihaknya tidak menghadirkan saksi pelapor, karena ada masalah keluarga yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga saksi pelapor Rudi tidak bisa hadir memberikan keterangan, begitu juga dengan saksi ahli, yang tak bisa hadir karena kesibukan.
Pada sidang tersebut kuasa hukum pemohon pun menyerahkan tiga lembar surat sebagai bukti tambahan kepada hakim praperadilan.
Diketahui pemohon praperadilan Harianto mengajukan permohonan praperadilan ke PN Sorong lantaran dirinya ditetapkan tersangka oleh penyidik polresta Sorong Kota terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Rudi.
Dalam permohonan yang teregister di dalam SIPP PN Sorong nomor 08/Pid.Pra/2025 tanggal 12 Desember 2025, Rustam secara tegas menyatakan bahwa yang terjadi antara kliennya Harianto dengan saudara Rudi adalah perkara perdata hutang piutang bukan pidana.
Terkait permohonan tersebut Rustam memohon kepada hakim praperadilan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya yakni:
- Menyatakan surat penetapan tersangka nomor S.Tap/130/VIII/RES.1.11/2024, Reskrim tanggal 1 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh AKP Arifal Utama selaku Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat Daya adalah tidak sah.
- Menyatakan surat pemanggilan tersangka ke-1 terhadap pemohon dengan nomor : S.Pgl/Tsk.1/733/XI/Res.1.11/2025/Satreskrim, tanggal 25 November 2025 yang ditandatangani oleh AKP Afriangga U. Tan selaku Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat Daya adalah tidak sah.
- Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan dengan pertimbangan masalah hutang piutang antara pemohon dengan saudara Rudi bukan merupakan peristiwa pidana.
- Memulihkan hak-hak permohonan dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara.







