Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Metro

  • Metro

Hakim Praperadilan Tolak Saksi Penyidik Yang Dihadirkan Termohon

Redaksi Sabtu, 10 Januari 2026 2 minutes read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
Screenshot_20260110_113449_Chrome
Pengadilan Negeri Sorong Kelas IB [Foto: beritaAktual]
Bagikan berita ini
        

 

KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Aris Fitra Wijaya menolak saksi penyidik yang dihadirkan Polresta Sorong Kota selaku pihak termohon dalam sidang praperadilan antara pemohon Herianto melawan penyidik Polresta Sorong. Sebaliknya, hakim mengharapkan pelapor yaitu Rudi, hadir menjadi saksi dalam persidangan.

Menurut hakim praperadilan saksi penyidik yang akan sedianya dihadirkan sudah diwakili oleh surat tugas yang telah diserahkan pihak termohon pada sidang sebelumnya.

“Kehadiran pelapor sangat penting dalam sidang ini karena kita ingin mendengar keterangannya,” ucap Aris dalam sidang lanjutan praperadilan di PN Sorong, Jumat, 09 Januari 2025.

Sebelumnya, kuasa hukum pemohon Rustam menyampaikan bahwa pihaknya tidak menghadirkan saksi pelapor, karena ada masalah keluarga yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga saksi pelapor Rudi tidak bisa hadir memberikan keterangan, begitu juga dengan saksi ahli, yang tak bisa hadir karena kesibukan.

Pada sidang tersebut kuasa hukum pemohon pun menyerahkan tiga lembar surat sebagai bukti tambahan kepada hakim praperadilan.

Diketahui pemohon praperadilan Harianto mengajukan permohonan praperadilan ke PN Sorong lantaran dirinya ditetapkan tersangka oleh penyidik polresta Sorong Kota terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Rudi.

Dalam permohonan yang teregister di dalam SIPP PN Sorong nomor 08/Pid.Pra/2025 tanggal 12 Desember 2025, Rustam secara tegas menyatakan bahwa yang terjadi antara kliennya Harianto dengan saudara Rudi adalah perkara perdata hutang piutang bukan pidana.

Terkait permohonan tersebut Rustam memohon kepada hakim praperadilan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya yakni:

  • Menyatakan surat penetapan tersangka nomor S.Tap/130/VIII/RES.1.11/2024, Reskrim tanggal 1 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh AKP Arifal Utama selaku Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat Daya adalah tidak sah.
  • Menyatakan surat pemanggilan tersangka ke-1 terhadap pemohon dengan nomor : S.Pgl/Tsk.1/733/XI/Res.1.11/2025/Satreskrim, tanggal 25 November 2025 yang ditandatangani oleh AKP Afriangga U. Tan selaku Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat Daya adalah tidak sah.
  • Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan dengan pertimbangan masalah hutang piutang antara pemohon dengan saudara Rudi bukan merupakan peristiwa pidana.
  • Memulihkan hak-hak permohonan dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara.

Tentang penulis

Hakim Praperadilan Tolak Saksi Penyidik Yang Dihadirkan Termohon 1 mystery

Redaksi

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Kota Ambon Unggul dalam Penilaian Pelayanan Publik Tahun 2025
Next: Temui Keluarga Besar, Maria Magdalena Sentuf Siap Melangkah ke Kursi Legislatif 2029

Related News

IMG-20260717-WA0011
Anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya, Franky Umpain ,(Foto/lstimewa)
  • Metro

Franky Umpain: Pembentukan Pansus LHP BPK DPR PBD Sudah Sesuai Aturan

Marni Sabtu, 18 Juli 2026
IMG-20260717-WA0005
  • Metro

BEM FH Unmuh Sorong Dukung Langkah Kortas Tipidkor Polri Tuntaskan Kasus Korupsi dan TPPU

Marni Jumat, 17 Juli 2026
IMG-20260716-WA0031
  • Metro

Menteri Hukum Resmi Mengambil Sumpah Luke Vickery Jadi WNI, Siap Perkuat Timnas Ke Piala Dunia 2030

Marni Kamis, 16 Juli 2026

Berita lainnya

20260718_013349
Pelantika Badan Pengurus Daerah Gemira PBD (Foto/Mar)
  • Daerah

Ahmad Nausrau Nakodai Kepengurusan DPD Gemira Papua Barat Daya

Marni Sabtu, 18 Juli 2026
20260718_002735
Klinik Pratama Tehit Medika di Jalan F Kalasuat, RT 002/RW 000, Kelurahan Malasom, Distrik Malaimsimsa (depan Gereja Efata Malanu),
  • Jawa Barat
  • Kesehatan

Klinik Tehit Medika Tingkatkan Layanan BPJS Lewat PELKESKOM: Jemput Bola, dan Layanan Setara

Marni Sabtu, 18 Juli 2026
IMG-20260717-WA0011
Anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya, Franky Umpain ,(Foto/lstimewa)
  • Metro

Franky Umpain: Pembentukan Pansus LHP BPK DPR PBD Sudah Sesuai Aturan

Marni Sabtu, 18 Juli 2026
IMG-20260717-WA0018~2
  • Daerah

Bawaslu SBB Implementasikan Program “Jumat Sehati dan Jumpa Berlian” untuk Perkuat Kinerja dan Pengawasan

Q Jumat, 17 Juli 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d