Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Daerah

  • Daerah

Dugaan Pungli di Pasar Mardika, DPRD Ambon Siap Laporkan ke Kejati

Q Kamis, 22 Januari 2026 2 minutes read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20260113-WA0023

Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela. Foto-Ist/BA

Bagikan berita ini
        

AMBON, BeritaAktual.co – DPRD Kota Ambon mengeluarkan sikap tegas, terkait praktik pemungutan retribusi parkir yang dinilai tidak sah di kawasan Pasar Mardika.

Pengelolaan parkir yang dilakukan di badan jalan Pantai Mardika hingga Batu Merah dianggap sebagai pungutan liar (pungli), dan berpotensi merugikan masyarakat luas.

Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela mengungkapkan, jika temuan ini bukanlah dugaan semata, melainkan hasil dari pengawasan langsung tim DPRD dan koordinasi mendalam dengan berbagai pihak terkait di lapangan.

Hasil klarifikasi menunjukkan, adanya kesenjangan antara peraturan yang berlaku dengan praktik yang dilakukan di lokasi.

“Kami telah memastikan, bahwa kawasan tersebut termasuk dalam ruas jalan nasional yang tidak boleh digunakan sebagai lokasi parkir berbayar. Bahkan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Maluku melalui Pelaksana Harian Achmad Jaiz Ely juga pernah menegaskan hal ini secara resmi,” ujar Muorits kepada wartawan, di Ambon, Kamis (22/1/2026)..

Meski sudah ada klarifikasi resmi, fakta di lapangan menunjukkan adanya pihak ketiga, yang diperbolehkan untuk melakukan pemungutan retribusi.

Dia meniilai kondisi ini sebagai bentuk pembiaran yang berpotensi melanggar hukum, dengan menyebut Kepala Dinas Perindag Provinsi Maluku, Yahya Kotta, sebagai pihak yang terkait, dengan dugaan pelanggaran tersebut.

Morits menegaskan, bahwa Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Kawasan Perdagangan Mardika tidak dapat dijadikan landasan hukum, untuk pemungutan retribusi parkir.

“SK tersebut hanya mengatur tentang kawasan perdagangan, dan tidak menyebutkan sama sekali mengenai retribusi parkir di badan jalan. Menggunakan SK ini sebagai dasar adalah tindakan keliru, yang berisiko berat secara hukum,” tegas dia.

Menurut peraturan yang berlaku, kata dia, kewenangan untuk menetapkan dan memungut retribusi parkir berada di tangan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Namun, Pemkot Ambon sendiri belum pernah menetapkan ruas jalan nasional, di kawasan Pasar Mardika sebagai objek retribusi parkir.

“Kami mendesak agar penertiban terhadap parkir tidak resmi di kawasan tersebut dilakukan segera dan menyeluruh. Jika setelah penertiban masih ditemukan praktik pemungutan retribusi yang tidak sah, DPRD Kota Ambon tidak akan ragu untuk membuat laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku,” tandas Mourits.

Tentang penulis

Dugaan Pungli di Pasar Mardika, DPRD Ambon Siap Laporkan ke Kejati 1 Screenshot 2026 05 06 14 21 33 406 com.whatsapp

Q

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Komisi III Lakukan Pemetaan Kewenangan Bangun Infrastruktur
Next: PT Gag Nikel Gelar Rakor Eksternal Bersama Jurnalis dan LSM di Kabupaten Sorong

Related News

IMG-20260625-WA0074
  • Daerah

DPRD Maluku Cermati Pertanggungjawaban APBD 2025

Q Jumat, 26 Juni 2026
IMG-20260626-WA0007
  • Daerah

Bodewin: Keberagaman Adalah Modal Besar Membangun Kota Ambon

Q Jumat, 26 Juni 2026
image_search_1782357083422~2
  • Daerah

Cabjari Saparua Tingkatkan Penanganan Dugaan Korupsi DD-ADD Negeri Booi ke Penyidikan

Q Kamis, 25 Juni 2026

Berita lainnya

IMG-20260628-WA0006
seorang perempuan beserta barang bukti ganja seberat 597 gram (Foto/istimewa)
  • Metro

Satresnarkoba Polresta Sorong Kota berhasil amankan Pelaku Seorang perempuan Bawa 597 Gram Ganja

Marni Minggu, 28 Juni 2026
IMG-20260627-WA0029
Polda papua barat daya ungkap 27 kasus 3C di bulan mei dan juni (Foto/Mei)
  • Hukrim

Polda Papua Barat Daya Ungkap 27 Kasus Kejahatan 3C Selama Mei-Juni 2026

Marni Sabtu, 27 Juni 2026
20260627_150912
Penutupan kegiatan audisi Paduan Suara Gita Bahana Nusantara (GBN) tahun 2026 (Foto/Mar)
  • Pendidikan

Empat Peserta Terpilih Perwakilan PBD ,Siap Tampil di Istana Negara 

Marni Sabtu, 27 Juni 2026
IMG-20260627-WA0001
Pelantikan badan pengurus lKMF Kota Sorong Periode 2026-2029 (Foto/Mar)
  • Metro

Herman Hebong Kembali pimpin Pengurus IKMF Kota Sorong Periode 2026–2029 

Marni Sabtu, 27 Juni 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d