
Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, M. Aris Soulissa. Foto-Q/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Perselisihan pembayaran upah di bawah standar Upah Minimum Kota (UMK) di Rumah Sakit Bhakti Rahayu Ambon telah berhasil diselesaikan secara damai.
Komisi I DPRD Kota Ambon berperan sebagai fasilitator dalam pertemuan antara pihak rumah sakit dan perwakilan pekerja, yang menghasilkan kesepakatan berdasarkan prinsip kekeluargaan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pada pertemuan yang berlangsung di kantor DPRD Kota Ambon, Rabu (4/2/2026), Ketua Komisi I, M. Aris Soulissa menyampaikan, bahwa kedua belah pihak telah mencapai titik temu, untuk menyelesaikan permasalahan hubungan industrial tersebut.
“Kita tidak hanya mencari solusi untuk kasus ini, tetapi juga ingin menciptakan contoh bagaimana konflik kerja bisa diselesaikan, dengan cara yang konstruktif,” ujar Aris kepada wartawan, usai pertemuan.
Menurutnya, pihak DPRD telah melakukan pembinaan terhadap RS Bhakti Rahayu, terkait pentingnya mematuhi ketentuan upah minimum yang berlaku di Kota Ambon.
Setelah melalui proses mediasi yang mendalam, pihak rumah sakit menyatakan kesediaan penuh, untuk memenuhi hak-hak pekerja yang telah tertunda.
“Aturan mengenai UMK bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha. Kami mengingatkan agar hal serupa tidak terulang kembali, dan ini juga menjadi sinyal bagi seluruh perusahaan di Kota Ambon untuk lebih memperhatikan hak-hak pekerjanya,” jelas Aris.
Dia berharap, bahwa penyelesaian kasus ini akan menjadi landasan bagi terciptanya hubungan kerja yang harmonis di Kota Ambon, serta memperkuat kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang ada.
Sementara itu, Humas RS Bhakti Rahayu Ambon, Hein Pohwain mengaku, kesepakatan telah ditetapkan dan pembayaran akan segera dilakukan.

“Kami telah menyepakati rincian pembayaran, sesuai dengan klasifikasi pekerja yang telah dibahas bersama. Semua proses pembayaran akan diselesaikan paling lambat pada Senin mendatang,” ujarnya.
Hein menjelaskan, bahwa pihak rumah sakit menyadari pentingnya penghasilan bagi para pekerja yang menjadi tulang punggung operasional rumah sakit.
“Penyelesaian ini dilakukan dengan penuh rasa empati dan kemanusiaan. Kami mengakui, bahwa terdapat kekurangan dalam pengelolaan sebelumnya, dan akan melakukan perbaikan, agar sistem penggajian lebih sesuai dengan aturan,” tambahnya.
Proses penyelesaian ini meliputi verifikasi data pekerja, penyesuaian besaran upah sesuai UMK, serta penetapan jadwal pembayaran yang jelas.
Kedua belah pihak juga sepakat, untuk membangun komunikasi yang lebih baik ke depannya, untuk mencegah terjadinya masalah serupa.







