
Pengadilan Tipikor Ambon, saat menggelar sidang perkara dugaan korupsi, yang melibatkan PT Tanimbar Energi, Kamis (5/2/2026). Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon resmi menggelar persidangan kasus dugaan penyalahgunaan dana pada PT Tanimbar Energi, Kamis (5/2/2026).
Pemeriksaan ini mengungkapkan dugaan bahwa dana dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang seharusnya dialokasikan untuk menjalankan bisnis perusahaan, justru dialihkan untuk mencukupi kebutuhan operasional dan pembayaran gaji pegawai.
Perusahaan yang didirikan untuk mengelola potensi migas Blok Masela dan mendapatkan bagian keuntungan bagi daerah ternyata tidak memiliki rencana bisnis yang jelas selama bertahun-tahun. Hal ini membuat penggunaan dana publik menjadi titik fokus penyelidikan, dan proses hukum yang sedang berlangsung.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Martha Maitimu bersama Hakim Anggota Agus Hairulah dan Boni Hidayat ini mengungkapkan, bahwa perusahaan menggunakan dana penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), untuk keperluan yang tidak sesuai dengan tujuan pendirian.
Sebanyak sepuluh saksi telah dijadwalkan untuk memberikan keterangan, dengan empat diantaranya merupakan komisaris perusahaan.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Petrus Fatlolon (mantan Bupati KKT), Johana Joice Lololuan (Direktur Utama PT Tanimbar Energi), dan Karel F.G.B. Lusnarnera (Direktur Keuangan), yang hadir bersama tim hukum masing-masing.
Mathias Malaka, yang diangkat sebagai Komisaris Utama melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Fatlolon sejak Maret 2020, menjelaskan, bahwa tugas komisaris adalah, melakukan pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan.
Menurutnya, dana yang seharusnya dialokasikan untuk menjalankan rencana bisnis perusahaan justru digunakan untuk pembayaran gaji, tunjangan, serta operasional pegawai selama periode 2020 hingga 2021, yang kemudian menimbulkan polemik di kalangan pihak terkait.
“Kami pernah menyampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), agar dibuat klasifikasi terpisah untuk pembayaran gaji, sehingga tidak tercampur dengan dana penyertaan modal,” ujar Malaka di ruang sidang.
Ia menegaskan, tujuan utama pendirian PT Tanimbar Energi adalah, mendapatkan bagian fee sebesar 10 persen dari pengelolaan blok migas Masela.
Meskipun sebelumnya ada usulan untuk menggunakan anggaran APBD secara khusus untuk gaji pegawai, dalam praktiknya dana penyertaan modal tetap menjadi sumber pembayaran.
Malaka juga mengaku, selama tiga tahun berturut-turut (2020-2022), RUPS tidak pernah membahas mengenai rencana bisnis perusahaan, dan hanya fokus pada persiapan administrasi serta dokumen perusahaan.
Saksi lainnya, Imanuel Gerson Unmehopa yang menjabat komisaris sejak 2021 menggantikan Edwin Tomasoa mengaku, pernah mengajukan pertanyaan terkait penggunaan dana tersebut.
Namun, Direktur Utama Johana Joice Lololuan menyampaikan, bahwa penggunaan dana telah mendapatkan persetujuan dari Bupati Fatlolon, sehingga dianggap tidak menjadi masalah.
“Selama saya menjabat, perusahaan memang belum memiliki rencana bisnis yang jelas. Aktivitas lebih banyak difokuskan pada pembayaran gaji dan pengurusan berkas, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh SKK Migas,” jelas Imanuel.
Hingga sidang ditutup pada pukul 17.32 WIT, hanya empat saksi yang telah memberikan keterangan. Keenam saksi lainnya yaitu Yedita Huwae, Mathias Ronny, Simson Loplobli, Hariston Duarmas, Mozes Kelwulan, dan Amelia Juliana akan memberikan keterangan pada tahap pembuktian selanjutnya.
Sebelumnya, pada akhir Desember 2025, Kejaksaan Negeri Tanimbar telah menyelesaikan penyusunan berkas perkara dan mengajukan permohonan penuntutan kepada Pengadilan Tipikor Ambon.
Pada 29 Januari 2026, majelis hakim juga telah menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa, sehingga proses perkara dapat masuk ke tahap pembuktian secara penuh.




