
Cornelis Serin, kuasa hukum Johana Joice Lololuan dan Karel Lusnanera, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi. Foto-Q/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Kuasa hukum untuk terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi, Cornelis Serin menolak secara tegas hasil audit Inspektorat, yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penolakan ini disampaikan, usai sidang yang menggelar pemeriksaan saksi Kepala Inspektorat Tanimbar, Jeditya Huwae, di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (6/2/2026).
Cornelis, yang mewakili Johana Joice Lololuan dan Karel Lusnanera menduga adanya indikasi serius, terkait rekayasa alat bukti dalam Laporan Hasil Audit (LHA), yang menjadi landasan dakwaan.
Menurutnya, beberapa ketidaksesuaian yang ditemukan menunjukkan, bahwa laporan audit tersebut tidak dapat dipercaya.
“Kami menolak sepenuhnya hasil audit yang digunakan oleh jaksa, untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka. Ada beberapa poin yang sangat mencurigakan yang mengarah pada dugaan, bahwa alat bukti ini telah direkayasa,” tegasnya.
Ia menjelaskan, bahwa terdapat perbedaan mendasar antara data dalam surat dakwaan dengan dokumen asli yang dimiliki pihaknya.
Dalam dakwaan, JPU menyebutkan nomor laporan hasil audit 700/LAK-7/III/2025 dengan tanggal penerbitan 10 Maret 2025.
Namun, dokumen asli yang mereka miliki menunjukkan, bahwa laporan dengan nomor yang sama sebenarnya diterbitkan pada 10 Maret 2024.

“Nomor auditnya tidak berbeda sedikit pun, namun tahun tercatat berbeda satu tahun. Ini bukan kesalahan kecil yang bisa diabaikan, melainkan ketidaksesuaian yang sangat mencolok dan membutuhkan klarifikasi yang jelas,” ujar Cornelis.
Selain itu, ia juga mengungkapkan ketidaksesuaian kronologis yang menjadi perhatian.
Surat resmi dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar yang meminta Inspektorat, untuk menghitung kerugian negara baru diterbitkan pada 18 Desember 2024, padahal hasil audit sudah ada sejak Maret tahun yang sama.
“Logikanya tidak bisa diterima. Bagaimana mungkin hasil audit sudah selesai jauh sebelum ada permintaan resmi dari kejaksaan? Ini membuat kami menduga, laporan audit tersebut telah disiapkan terlebih dahulu, sebelum proses administratif resmi dimulai,” jelasnya.
Berdasarkan temuan ini, kata dia, maka pihak kuasa hukum akan mengambil langkah hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran, yang terjadi dalam penyusunan alat bukti.
Cornelis juga menyoroti keterangan yang disampaikan oleh saksi Jeditya Huwae, selama pemeriksaan di pengadilan tidak konsisten dan tampak tidak jelas.
“Keterangan dari Kepala Inspektorat tidak sejalan antara satu poin dengan poin lainnya. Kami yakin, bahwa jika ada upaya untuk menyembunyikan kebenaran, pada akhirnya semua akan terungkap dengan sendirinya,” tandas dia.




