
Anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Provinsi Maluku, Saadiah Uluputty. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Proses legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan memasuki babak baru, setelah Surat Presiden (Surpres) penunjuk wakil pemerintah, untuk pembahasan resmi diterima Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Surat bernomor R-01 tersebut diserahkan pada 12 Januari 2026 dan akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
RUU yang sebelumnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 sebagai usulan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kini siap dibahas secara menyeluruh.
DPR RI menjamin, bahwa langkah berikutnya akan mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme pembahasan undang-undang.
Anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Provinsi Maluku, Saadiah Uluputty menyampaikan dukungan penuh terhadap percepatan proses pembahasan.
Menurutnya, keberadaan payung hukum khusus untuk daerah kepulauan sangat krusial, mengingat perbedaan karakteristik wilayah dengan daratan.
“Kita berharap, RUU ini segera dapat disahkan menjadi undang-undang yang benar-benar menjawab aspirasi masyarakat di seluruh pelosok kepulauan Indonesia,” ujar Saadiah, saat dihubungi dari Ambon, Rabu (11/2/2026).
Ia menambahkan, bahwa UU Daerah Kepulauan diharapkan mampu menjadi katalisator bagi peningkatan keadilan pembangunan, penguatan kapasitas fiskal daerah, serta meningkatkan kemandirian ekonomi wilayah kepulauan.
Hal ini diharapkan juga dapat berdampak positif pada peningkatan pendapatan daerah, dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami akan terus mengawal setiap tahapan pembahasan, agar substansi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat daerah kepulauan. Semoga prosesnya berjalan lancar dan tepat waktu,” harap Uluputty.
Dengan diterimanya Surpres ini, harapan dari berbagai daerah kepulauan di Indonesia semakin menguat bahwa kebutuhan akan regulasi khusus segera dapat terwujud.







